"Dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58 dan di ancam di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh milyar rupiah ).
Seperti halnya BBM jenis pertalite sudah menjadi jenis BBM penugasan khusus ( JBPK ) dari Pertamina yang di subsidi oleh pemerintah.
Tapi apa yang menjadi ketentuan UUD di atas, tidak sepenuhnya di laksnakan oleh para Pengusaha-Prngusaha SPBU. Pelanggaran kerap terjadi di lakukan oleh pengusaha2 SPBU yang nakal. sepert halnya terjadi di SPBU Surade yg lokasinya 150 meter dari kantor polsek surade.
Kejadiannya bermula ketika malam Jumat 24 Juni 2022., para awak media menyaksikan adanya praktek jual beli jenis pertalite oleh pengusaha SPBU itu kepada masyarakat melalui jerigen.dan menurut sumber masyarakat yang ada bahwa adanya penjualan BBM melalui jeriken tersebu sudah di lakukan hampir setiap malam. smntara sudah jelas PT.pertamina melarang adanya pembelian serta penjualan BBM jenis pertalite menggunakan jeriken ,langkah ini dilakukan menyusul di tetapkan nya pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan ( JBKP) sesuai dengan kepmen ESDM No 37 tahun 2022.
Para Awak media mencoba untuk menarik keterangan terkait dengan kejadian tersebut, dan berusaha untuk bisa bertemu dengan pihak pimpinan atau pemilik SPBU tersebut,tapi sayang nya mereka hanya bisa bertemu dengan security perusahaan tersebut yang akrab nama panggilannya " Kentung " dan beliau tidak bisa memberikan penjelasan yang terperinci terkait dengan adanya pelanggaran tersebut.
Dan sampai berita ini Naik belum ada Kabar dari pihak pemilik/ penanggung jawab SPBU untuk tersebut menghubungi ataupun memberikan kabar akan menerima kehadiran para awak media tersebut, untuk memberikan penjelasan.
Ada sisi keanehan dalam hal ini diduga semua nya tertutup untuk memberikan penjelasan kepada para awak media, adanya pelanggaran tersebut.
( L.Yahya | PWRI | Red@ksi.gtn.com
)