Bahwa terhadap tersangka mulai hari ini Selasa 02 Agustus 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan kelas IIB Blangpidie dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-536/L.1.28/Fd.1/08/2022. Alasan penahanan di duga keras melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, 3 Jo dan Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Perlu dilakukan penangkapan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena ada ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Bahwa Tersangka Pada hari Senin 01 Agustus 2022 telah menerima putusan Permohonan Pra Peradilan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Bpd yang diajukan oleh tersangka MSA Bin HTS melalui penasihat hukumnya (Pemohon) terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan amar menolak permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya
Bahwa dalam Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 ini penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000 dan proses perkara sedang dilakukan pemberkasan.
Bahwa kegiatan penahan terhadap Tersangka MSA Bin HTS selesai sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Tahanan kelas IIB Blangpidie .
Pewarta : Abdul Kaperwil Aceh