Palembang | Gardatipkornews.com - Sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap masyarakat dan pentingnya pendidikan untuk seluruh anak bangsa serta memberitahukan dasar-dasar larangan adanya pungutan biaya dari segala bidang atau hal apapun yang ada didalam ruang lingkup Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang sudah dibebankan sepenuhnya dala komponen dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) disetiap Sekolahan terhadap seluruh masyarakat atau wali murid yang selama ini masih banyak yang tidak memahaminya.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang. Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun peraturan dan ketentuan tersebut diatas tidak membuat gentar sejumlah oknum Kepala Sekolah yang masih saja melakukan sejumlah pungutan liar dengan berbagai macam modus yang sudah jelas sangat tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun. Seperti Sekolah SMPN 37 Kota Palembang Melakukakan Jual beli Baju Olah Raga dengan Harga Rp. 300.000 / Siswa yang di bebankan pembelian sifatnya wajib di beli.
Saat team penelusuran Media kesalah satu orang tua siswa yangbtidak mw di sebutkan namanya Mangatakan " Bahwa pembelian Baju Olah Raga ini diduga tanpa ada musyawarah atau rapat terdahulu atau tanpa pemberitahuan langsung di jual ke siswa dengan harga Rp. 300.000 / siswa, sedangkan siswa baru ini ada 9 kelas klo satu kelas ada 30 siswa x 9 sudah 270 siswa kurang lebih, di kali Harga Baju Olah raha Rp. 300.000 / siswa sudah berapa keuntungan yang di ambil oleh pihak sekolah,apalagi saya orang tua siswa yang pendapatannya Pas pasan, Sedangkan pembelian harus langsung di bayar tanpa ada cicilan.ungkapnya.
Selanjutnya team Media Gardatipikornews konfirmasi melalui via Telepon kepada pihak Kadis Pendidikan Kota Palembang " H. Ahmad Zulinto " menuturkan Mengenai pemberitaan yang sudah tayang mengenai jual beli baju olah raga yang dilakukan oleh pihak sekolah yang dikelola oleh kedua guru yang di tunjuk oleh kepala sekolah SMPN 37 Palembang pada Hari Selasa ( 02/08/22 ) pukul,18,25 wib.
" Terkait jual beli baju olah raga yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan Harga satu stel Baju olah raga sebesar Rp. 300,000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) / Siswa di SMPN 37 Palembang dijawab oleh Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kota Palembang " Boleh" tapi dari pihak sekolah tidak boleh memaksa atau menekan wali murid untuk Bayar tunai boleh dicicil atau diangsur berkali-kali dan kepada pihak sekolah juga tidak bisa memaksa siswa / siswi tidak sanggup beli apalagi kalau siswa tidak boleh mengikuti mata pelajaran karena alasan mereka tidak beli baju olah raga apabila sampai siswa / siswi dikeluarkan dari sekolah menurut keterangan langsung dari kadis pendidikan dan kebudayaan Kota Palembang saat dikonfirmasi oleh awak media Gardatipkorews melalui via tlp. Ungkapnya.
Sedangkan menurut pidato Wakil Wali Kota Palembang ibu Fitrianti Agustinda,SH berapa tahun Yang lalu dilarang adanya jual beli baju disekolah baik dari tingkat SD,SMP, SMA maupun adanya pungutan liar dikota Palembang, berarti Kadis Pendidikan Kota Palembang Mendukung adanya program jual beli baju yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 37 kota Palembang dan kadis kota Palembang tidak mengindahkan peraturan yang sudah di keluarkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Sedangkan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 masih berlaku belum dihapus berarti kadis pendidikan kota Palembang Mendukung adanya program jual beli baju untuk disekolah yang ada dikota Palembang.
Menurut Pemerhati pendidikan Asep Ruswandi, S.Pd sekaligus Pimpinan Redaksi Gardatipikornews menilai, pemerintah daerah seharusnya memberikan batasan yang tegas dalam menerapkan kebijakan pengadaan seragam sekolah. Berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan Pr, kata Asep, ada empat jenis pakaian seragam untuk siswa baru.apalagi jangan sampai dengan jual Baju seragam Olah Raga dengan Harga Rp. 300.000 / siswa dan memebebenkan terhadap orang tua siswa apalagi sipatnya harus tunai.
"Harus ada batasan jumlah jenis seragam karena ada sekolah yang memiliki seragam lebih dari empat jenis, bahkan ada yang sampai delapan jenis seragam. Ini bagaimana pengawasannya, apakah bisa dijamin bebas dari pungli?" katanya.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk memberikan batasan terkait pengadaan seragam antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. "Sekolah swasta kan berbeda dengan sekolah negeri. Tapi perlu juga dibuat batasan yang jelas untuk sekolah swasta," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2016 khususnya dalam pasal 12 yang berbunyi, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Dan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tuanya.
"Permendikbud itu sudah jelas, dan larangan itu berlaku mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat," katanya.
"Selanjutnya , Ada 47 jenis pungli yang ada di sekolah :
JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam / Baju Olah Rada
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
Saya rasa Kadis mengatakan di " Perbolehkan " apakah tidak mengetahui dengan aturan Pungli malahan sudah di tegas kan langsung menurut Kementrian Pendidikan " Sekolah Negeri dari SD, SMP, SMA, tidak boleh menjual belikan apapun itu sipatnya karena masuk ke Pungli apalagi membebenkan siswa atau orang tua siswa membeli harus secara tunai.
Saya minta ke Siber Pungli Kota Palembang agar turun langsung menyikapi dengan pemberitaan ini dan memeriksa Sekolah, Tegurlah sesuai aturan yang betlaku.
Pewarta : DN Kaperwil | Red@ksi.gtn.com
Sebelumnya
Babinsa Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Gelar Kerja Bakti Bersama Warga, Bersihkan Saluran...
Selanjutnya
MSA bin HTS Di Tahan Kejari Aceh Barat...