Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPP Golkar Sampaikan Ke 3 PK Tanggamus: Pleno Di Kantor DPD 1 Provinsi Tidak Dibenarkan

by Gardatipikornews.com
13 Juni 2026 - 70 Views

Kab. Tanggamus || Gardatipikornews.com --  DPP Partai Golkar Menyampaikan Penilaian Terhadap Plt Ketua DPD II Golkar Tanggamus H. Toni Eka Candra. Penyampaian Itu Di Sampaikan Secara Lisan ke 3 Perwakilan PK Golkar Tanggamus Di Jakarta.

Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Zulfikar Arse Sadikin,S.IP, M.Si Menegaskan, Undangan Rapat Pleno Oleh Toni Eka Candra Di Kantor Golkar Provinsi Lampung Tidak Di Benarkan.

Hal Itu Di Sampaikan Zulfikar Saat Menerima Kedatangan 3 perwakilan PK Golkar Tanggamus Di Kantor DPP, Jumat (13/6/2026). “Menyatakan, Bahwa Undangan Rapat Pleno Yang Di Undang Oleh Ketua PLT DPD II Kabupaten Tanggamus, Bpk. H. Toni Eka Candra, Tentang Undangan Rapat Pleno Di Kantor Golkar Propinsi Tersebut Tidak Di Benarkan,” Ujar Zulfikar Ke 3 Perwakilan PK.

Alasannya, DPD II Tanggamus Memiliki Sekretariat Sendiri. “Karna DPD II Kab. Tanggamus Ada kantor Sekretariat Partai Golkar Kab. Tanggamus,” Ucapnya.

Ketua DPP Bidang Organisasi Muhamad Yahya Zaini, SH Juga Menyampaikan Secara Lisan Ke 3 Perwakilan PK Bahwa Pemberhentian 15 PK Golkar Tanggamus Oleh Toni Tidak Sah Dan Melanggar Juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 75.

*DPP: Tugas Plt Hanya Gelar Musda*

Dua Penyampaian lisan DPP Ini Muncul Setelah 3 Perwakilan PK Golkar Tanggamus Melapor Ke DPP Terkait Pemberhentian Sepihak Jelang Musda. DPP Menegaskan Tugas Plt Hanya Melaksanakan MUSDA , Bukan Memberhentikan PK Dan Bukan Menggelar Pleno Di Luar Sekretariat DPD II.

“Musda Itu Hak Pilihnya Ada Di Tangan Pimpinan Kecamatan. Tidak Ada Pergantian PK Menjelang Musda,” Tegas Yahya Zaini Ke Perwakilan PK.

Salah Satu Dari 3 Perwakilan PK Yang Di Temui Media GTN Membenarkan Isi Penyampaian DPP Tersebut. “Iya, Kami Di Sampaikan Langsung Oleh Pak Zulfikar Dan Pak Yahya Zaini. Intinya Pleno Di Provinsi Tidak Boleh, Dan 15 PK Tetap Sah,” Katanya, Jumat (13/6/2026).

Langkah Toni Eka Candra Menggelar Pleno di Kantor Golkar Provinsi Di Nilai Sejumlah Kader Sebagai Upaya “Mencari Legitimasi” Karena Dinamika Internal Di Tanggamus.

Jurnalis : Zamroli Kabiro

Sebelumnya
2410 Kpm Warga Desa Cibeuteung Muara Mendapatkan Bantuan Pangan Beras Dan Minyakita Di Monitor...
Selanjutnya
Warga Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langka Dan Mahal Di Padang...

Berita Terkait :