Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

TPS Ilegal Di Kp.Utan Buat Warga Resah,Sekjend LMPPSDMI sebut Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan

by Gardatipikornews
10 November 2023 - 232 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


- Baru - Baru Ini masyarakat Kampung Utan Jl.Kaca Piring Wanasari Resah akibat adanya Tempat Pembuangan Sampah(TPS) Ilegal,keberadaan Sampah ini di duga merupakan Buangan dari beberapa Perumahan yang ada di sekitaran kelurahan Wanasari,hampir setiap hari aktivitas Kendaraan Bak Motor( baktor) melakukan pembuangan sampah,di perkirakan volume sampah sudah Menggunung. Pengelolaan sampah ilegal ini,didatangi di lokasi Kamis (9/11/23) pemilik yang tidak mau menyebutkan namanya,mengatakan kepada awak media,"aktifitas pembuangan sampah diakui suda berjalan 2 bulan,pindahan dari samping reel kereta bang,dan kita disini menyewa lahan 2 juta setahun ada kwitansinya bang,pemilik tanah mengijinkan untuk urugan ,jadi sampah ini nanti pemadatan karena ini kan rawa,"kata pengelola Kepada media. Sekjen Lembaga LMPPSDMI Andreyas yang juga merupakan warga kampung Utan angkat bicara,"warga di resahkan akibat pembuangan sampah di RT 02 kampung Utan ini,bau busuk yang di timbulkan sangat pekat,bisa mengakibatkan udara tercemar,bisa menimbulkan penyakit terhadap warga."ujar Andre. Dirinya mengatakan,"lurah Wanasari dan camat Cibitung segera Melakukan sidak terkait pembuangan sampah ini,biar masyarakat tidak curiga terhadap lurah dan camat ,karena tanggung jawab mereka juga ada terkait Lingkungan,"ujar Andre. dikatakannya,sesuai Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009 Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 Tahun,ini berkaitan masalah kejahatan lingkungan hidup,"timpalnya. Dirinya menjelaskan lebih jauh,"Di duga RT 002 menerima upeti,karena menurut pengeloan ,pembuangan sampah RT sudah mengetahui dan mengizinkan sehingga terjadi penimbunan sampah di wilayah RT 002 RW 025 kampung utan . Untuk itu sekjend lembaga LMPPSDMI meminta kepada kelurahan Wanasari untuk bertindak tegas memberhentikan RT 002 RW 025 kampung utan karena tidak kepedulian kesehatan warga."pungkas Andre. Sementara itu,Burhan Sijabat Ketua RT 02 kampung Utan diminta tanggapannya lewat wa kamis (9/11/23) perihal adanya tempat pembuangan sampah ilegal di wilayahnya,jangan wa doang datang ke rumah,"katanya. bahkan lurah Wanasari sarkum diminta tanggapannya lewat pesan WhatsApp,belum mendapatkan jawaban,terkait keberadaan TPS ilegal ini. Pewarta : Safari Bono GTN
Sebelumnya
Isu Dugaan Bagi-Bagi Cuan Di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Menguat, Aktivis Ingatkan Tugas...
Selanjutnya
Waka Polda NTB, Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke- 78 Tahun...

Berita Terkait :