Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Miras, Perlihatkan Puluhan Tersangkanya dan Ratusan Barang Bukti Narkoba Juga Miras

by Gardatipikornews
24 Agustus 2022 - 342 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil meringkus puluhan tersangka kasus narkotika berbagai berbagai jenis diwilayah hukum Polres Sukabumi terutama di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media pada saat kegiatan ekspos kasus di Mapolres Sukabumi. Rabu (23/08/22). Dedy mengatakan penangkapan puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022. Pihaknya berhasil menangkap 26 orang tersangka dari 23 kasus yang ditangani. " ungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus. Dengan total rupiah itu sekitar Rp. 211.000.900, adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika, obat keras terbatas 9 kasus, miras 1 kasus, sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus," jelas Dedy kepada para pewarta. Kemudian Dedy menjelaskan modus para tersangka cara mengedarkan narkotika dengan menempelkan ditempat-tempat tertentu sesuai dengan perjanjian dengan pembeli. Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan barang haram tersebut didapat oleh para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras. Para tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukum minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup sedang untuk tersangka miras diancam hukuman sepuluh tahun penjara. (

Asp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Sudah Teridentifikasi, Seluruh Korban Kebakaran Tambora Diserahkan ke...
Selanjutnya
Polres Sukabumi berhasil Menangkap Satu Otang Tersangka Kasus Perdagangan Orang (TPPO), Yang...

Berita Terkait :