Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penjualan Obat-Obatan Tramadol, Eximer dan Trihex Makin Merajalela di Kota Bandung, Diduga APH Lalai dan Terkesan Membiarkan Dan Tutup Mata

by Gardatipikornews
18 Februari 2025 - 2811 Views

Kota Bandung, Jawa Barat || Gardatipikornws.com

-  Obat obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah Kota Bandung. Modus penjualanya dengan menengteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, Seperti di Jln SPBU Gunung Batu, Sukaraja Kec,Cicendo Kota Bandung, Tepatnya depan SPBU Gunung Batu.Selasa, 18/02/2025 Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa, Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mereka bilang "kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari polres dan polsek, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan para penunggu warung Selain itu juga penunggu warung mengatakan "untuk bagian kordinator meyebut yebut nama Eko, Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah Kota Bandung  yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut, Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Maka dari itu kami meminta kepada Mobes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kota Bandung yang bikin resah warga masyarakat  dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi wargamasyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa tutunya.   ( @sp.Redaksi.gtn.com**
Sebelumnya
Warga Geram Dengan Adanya Toko Obat Secara Bebas Menjual Obat Golongan G , APH Garut Seolah Tutup...
Selanjutnya
Diduga Dana BOP PKBM KARYA BHAKTI , Dijadikan Kepentingan Pribadi Oknum Ketua PKBM KARYA...

Berita Terkait :