Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

LSM RIB Laporkan Dugaan KKN Proyek PJU Rp. 5,1 Miliar, Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Perhububungan

by Gardatipikornews.com
29 Juli 2025 - 229 Views

Sukabumi,Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lutfi Imanullah, Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Sukabumi, terkait proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Single Armature Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 5.163.000.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.

“Kami menilai proyek PJU tahun 2023 itu sarat penyimpangan. Mulai dari metode pengadaan yang diduga tidak tepat, indikasi mark-up harga, hingga potensi kolusi dalam penunjukan penyedia barang/jasa.

Lutfi menyoroti penggunaan e-purchasing dalam proyek tersebut, yang menurutnya tidak lazim diterapkan untuk pekerjaan konstruksi bersifat kompleks seperti pembangunan PJU.

“Metode e-purchasing itu cocok untuk pengadaan barang yang siap pakai, bukan untuk proyek konstruksi yang butuh survei lapangan dan desain teknis. Ini jelas bentuk penyimpangan prosedur,” tegasnya, senin (28/07).

Lebih lanjut, Lutfi menyebut bahwa nilai pagu proyek sebesar Rp5,1 miliar untuk 1 paket pekerjaan terindikasi tidak wajar. Menurutnya, bila dihitung berdasarkan harga pasar dan spesifikasi umum lampu LED 60W dengan tiang 7 meter, terdapat potensi mark-up yang signifikan.

“Kami belum menemukan transparansi jumlah titik lampu yang dibangun. Jika misalnya hanya 100–150 titik, maka potensi kerugian negara dari harga per unit bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Dengan pelaporan kami ini mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami tidak ingin anggaran atau uang rakyat ini yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, justru dijadikan ladang bancakan oknum. Harus ada audit investigatif dan pembukaan data kontrak secara transparan.

“Ini bukan sekadar proyek lampu jalan, ini soal marwah dan integritas pengelolaan anggaran publik. Jangan biarkan uang rakyat dinikmati oleh segelintir oknum yang rakus akan kekuasaan,” pungkasnya.

Sumber : LSM RIB

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Pelaku Pengedar Narkoba Di Tangkap, Polsek Kualuh Hulu Sita 9.73 Gram...
Selanjutnya
Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis Indonesia.Com Meminta Keras Kepada Gubernur Provinsi Riau...

Berita Terkait :