Gardatipikornews.com
- LSM LAPAN TIPIKOR Resmi Menyampaikan Laporan Pengaduan (LAPDU) Dugaan Kerugian Keuangan Negara Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 Terkait Pembangunan RKB SDN Bojongsari 04.Rehab Total SDN Sukadarma 02.Pembangunan RKB SMPN 2 Tarumajaya.Rehab Total SMPN 1 Sukakarya.Rehab Total Puskesmas Sumberjaya Ke Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ketua Umum LAPAN TIPIKOR INDONESIA Mangadar Siahaan Melalui Rilisnya Menyampaikan kepada awak Media Kamis (29/02/24),adanya Potensi kerugian Negara pada 5 Paket Kegiatan Dinas Cipta Karya Dan tata ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2022 serta dugaan Melawan hukum yang dilakukan PPK pada saat Pemilihan Penyedia yang menetapkan sepihak pemenang/penyedia tanpa melalui unit kerja pengadaan barang dan jasa UKPBJ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 13 ayat 1 “menjelaskan Pelaksana Pemilihan Penyedia Dilakukan Oleh Pokja UKPBJ. Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun 2022,Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Menyajikan Realisasi Belanja Modal Gedung dan bangunan Tahun 2022 Sebesar RP 266.848.401.616,Diantaranya digunakan untuk membayar 5 Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan Sebesar Rp14.482.531.396 Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang,Perjanjian Kontrak 5 pekerjaan tersebut adalah Sebesar Rp 15.783.006.988 Tetapi,Alokasi Anggaran Belanja yang tersedia Hanya Sebesar Rp13.670.192.000 atau nilai kontrak melebihi alokasi anggaran belanja Sebesar Rp 2.112.814.988,hal ini terjadi karena penyedia barang dan jasa yang berkontrak bukanlah pemenang sehingga penawarannya lebih tinggi di bandingkan pemenang pertama,Pengguguran Pemenang Pertama Tender tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yang tidak memiliki kewenangan serta tanpa memperhatikan Pagu anggaran belanja yang telah di Revisi sesuai penetapan Pemenang Tender oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ),Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan penyedia Barang/jasa belum menyepakati status Prestasi Pekerjaan Yang tidak alokasi anggarannya tersebut,sebab akibatnya BPK Tidak dapat melakukan penyesuaian dan mengungkapkan hal tersebut,Perjanjian Kontrak terhadap ke 5 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada DCKTR Melebihi Pagu Anggaran Sebesar Rp 2.112.814.998 LRA TA 2022 (audited) menyajikan realisasi belanja modal sebesar Rp 745.400.105.756 dari anggaran Rp 829.334.111.003 atau 89 % Belanja Modal Tersebut diantaranya dikelola Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang menganggarkan belanja Modal sebesar Rp 230.014.016.421 realisasi sebesar Rp 223.260.024.868 atau mencapai 97,70 %,Pada saat pemenang tender di umumkan oleh UKPBJ Sesuai berita acara hasil pemilihan (BAHP) ,Dinas CKTR Melakukan revisi anggaran karena nilai penawaran calon penyedia barang/jasa lebih rendah dari pagu anggaran yang tersedia,Sekretaris DCKTR Sekaligus sebagai Plt Kepala DCTKR saat itu Beni Saputra dan Selaku PPK Melakukan Pengujian Lagi terhadap penawaran yang harganya bukan merupakan harga terendah. Hal ini dimaksud untuk meyakinkan pemenang tender layak melaksanakan pekerjaan.PPK Meminta dokumen yang telah dinyatakan pemenang untuk dilakukan Review dalam proses, terdapat lima penyedia yang telah dinyatakan pemenang oleh UKPBJ mengajukan pengunduran diri dengan alasan antara lain surat penawaran sudah tidak berlaku,kondisi keuangan perusahaan,alat - alat dan tenaga kerja tidak memadai dan lain sebagainya,atas pengunduran diri para pemenang tender tersebut,PPK Menetapkan pemenang berikutnya untuk berkontrak meskipun nilai penawarannya lebih tinggi dan melebihi pagu anggaran Revisi,UKPBJ Menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri para pemenang tender tersebut tidak berdasar, karena dalam proses tender hal-hal berkaitan alasan pengunduran diri tersebut telah di uji dan di konfirmasi kesanggupan kepada calon pemenang,hasil konfirmasi kepada masing- masing penyedia yang mengatakan mengundurkan diri,menunjukkan bahwa substansi para penyedia tidak mengajukan pengunduran diri.atas informasi dari penyedia tersebut,sampai pemeriksaan terakhir PPK Tidak dapat di konfirmasi BPK,Kondisi Tersebut Menimbulkan nilai kontrak yang disepakati PPK dan Penyedian tidak tersedia anggaran sebesar Rp 2.112.814.988 ,Rehab Total SDN Sukadarma 02 pagu perubahan sebesar Rp1.918.567.200 pembayaran sebesar Rp 2.225.908.711 selisih pembayaran sebesar Rp 337.341.511 penggunaan sisa anggaran kegiatan Rehab total SDN Bantarjaya 02 dan Rehab total SDN Sukamulya 03 dan Rehab Total SDN Sukamulya 03 pagu Rp2.816.928.000 pembayaran RP 3.291.925.888 Penggunaan sisa anggaran Rehab Total SMPN 5 Setu ,ada pembayaran pekerjaan melebihi anggaran sebesar, Rp 812.339.339. Mangadar Siahaan Selaku Ketua Umum LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA Menyimpulkan,”Sesuai LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Bahwa,Ada Kewenangan PPK Dalam Menentukan Penyedia Barang/jasa Yang seharusnya dilaksanakan UKPBJ,Sesuai LHP BPK Provinsi Jawa Barat,ada dugaan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.112.814.998 akibat Tindakan kesewenangan sepihak yang dilakukan PPK Pada pelaksanaan 5 proyek kegiatan tersebut,Pada tahun 2022 ,Terjadi Kekisruhan Di UKPBJ Hilangnya 111 Paket Kegiatan DCTKR dari lama LPSE pada tanggal 8 Februari 2022 yang mengakibatkan kerugian Peserta calon Penyedia pada saat itu sudah memasuki pembuktian kualifikasi,hal ini sesuai penjelasan pihak UKPBJ Adanya surat pembatalan Oleh Plt Dinas CKTR Beni Saputra Sewaktu Itu Bertindak Sebagai PPK tertanggal 7 Februari 2022 Dengan alasan penambahan klausul draft kontak,penambahan jangka waktu pelaksanaan,perubahan rincian spesifikasi teknis yang berkaitan dengan protokol kesehatan pengendalian Covid 19,Diduga Menjadi Awal Temuan BPK,Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Beni Saputra yang Saat Itu Menjabat Sebagai Plt Kepala Dinas DCTKR dan Sekaligus Bertindak Sebagai PPK,Di duga Telah Melakukan Intervensi Terhadap Penentuan Calon Penyedia ke 5 Paket Kegiatan Tersebut,Di duga Telah Melanggar Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 13 ayat 1 “menjelaskan Pelaksana Pemilihan Penyedia Dilakukan Oleh Pokja UKPBJ “ sehingga Kewenangan Dan Fungsi Pokja UKPBJ Sebagai Penentu Calon Penyedia Di Duga di ambil alih PPK,Pj Bupati Bekasi Di duga Tidak Menghiraukan Rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Untuk melakukan Teguran Kepada Kepala DCTKR Semenjak Penetapan Hasil LHP oleh BPK dalam kurun waktu 60 Hari kalender Sesuai Ketentuan Penyelesaian Dan Pengembalian Kerugian Negara,Karena Sesuai Surat Balasan Kepala DCTKR Tertanggal 29 Januari 2024 Kepada LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA Menyebutkan Proses Pengadaan Dan sisa Pembayaran dari ke 5 Paket pekerjaan tersebut Sedang di Evaluasi dan di Review Oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi,artinya ada Pelanggaran dan ketidak Patuham Yang dilakukan Pj Bupati bekasi terhadap Rekomendasi BPK Pada Tahun 2022 yang sudah memasuki 2 tahun belum menyelesaikan Perkara ini secara administrasi,sehingga LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA Berpendapat Kasus ini layak dilakukan Pengembangan kemungkinan Perkara ini ditingkatkan Sebagai Tindak Pidana Korupsi yang berakibat kepada Potensi Kerugian Negara,”Ungkap Mangadar. Sementara Itu,lanjut Mangadar,”Jawaban Surat kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Tertanggal 29 Januari 2024 mengatakan”Proses Pengadaan dan sisa pembayaran dari Ke 5 paket Pekerjaan Tersebut sedang di Evaluasi dan Di Review Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi,Artinya Kami LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA berpendapat rekomendasi yang disampaikan Oleh BPK RI Perwakilan Jawa barat Tidak Di laksanakan Pj Bupati bekasi H.Dani Ramdan Kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata ruang untuk Melakukan Penyelesaian Administrasi Ke 5 Paket Pekerjaan Ini Sampai Batas Waktu Yang di tentukan Oleh BPK ,Sehingga Kami Menyimpulkan adanya Potensi Kerugian Negara karena Rekomendasi BPK Tidak Di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten bekasi,”Pungkas Mangadar Beliau Meminta Aparat Penegak Hukum Polda Metro Jaya Untuk Memeriksa Pj Bupati Bekasi,Kepala Inspektorat ,Serta Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kabupaten Bekasi Untuk Membuka Terang Benderang Terkait Dugaan Kerugian Negara Ini,Sesuai Laporan Yang Sudah Kami Layangkan,”Tutup Mangadar Pewarta : @Safari Bono (GTN)
Bekasi ||