Gardatipikornews.com
- Gelar perkara kasus Curbis Dan Peryataan Usaha Bodong yang di lakukan oleh ( Okta ). Kepada Naura. Sebagai Pemilik usaha ( NAU-NAU ) Di Polsek SU II. Selasa Pagi 04 Juli 2023. Gelar perkara yang di lakukan di polsek SU II. Tadi siang berjalan singkat di karenakan beberap bukti belum mencukupi agar bisa di lakukan ke jenjang penyidikan. Sedangkan dari kuasa Hukum Artulius menggatakan akan sesegera mungkin memenuhi kekurangan persyaratan yang di minta oleh kapolsek SU II. ( Kompol Bayu Arya Sakti,S.H ). Setelah awak media melakukan kompirmasi kepada kapolsek SU II. ( Kompol Bayu Arya Sakti S. H. ). Membenarkan bahwa sudah di lakukan gelar perkara di karenakan berkas yang di butuh kan masih belum cukup untuk melakukan ke penyidikan lanjut kepada terlapor yang ber inisial ( O ) setelah bukti- bukti nya cukup maka akan kita lanjutkan ke penyidikat kasus serta akan sesegera mungkin meng hadirkan terlapor ber inisial ( O ).terang nya
Selain itu juga dalam gelar perkara ini selain kuasa hukum, para polower Naura juga ikut hadir dalam gelar perkara ini. Selain itu juga para polower Naura Meminta agar kapolsek segera meng usut tuntas masalah ini ke jenjang hukum yang lebih dalam lagi Menginggat Hampir 2 tahun menghilang.
Pewarta : DN/DD