Konawe Selatan || Gardatipikornews.com -- Berdasarkan dugaan yang menguat di tengah masyarakat, penggunaan Dana Desa Punggulahi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2023–2024 patut dicurigai sarat penyimpangan. Data resmi menunjukkan akumulasi anggaran mencapai Rp 1.290.962.000 (Rp 1,29 miliar), namun realisasi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan spesifikasi kontrak maupun rencana pembangunan desa.
Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa indikasi dugaan korupsi ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Pada tahun 2024, dana desa sebesar Rp 648.318.000 disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp 305.950.000 (47,19%) dan Rp 342.368.000 (52,81%), sedangkan tahap ketiga nihil. Alokasi anggaran yang cukup besar mengarah pada pembangunan fisik seperti:
● Drainase Rp 61.992.000
● Jalan Usaha Tani Rp 139.314.000
● Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp 279.042.460
● PAUD/TK/TPA Rp 18.000.000
● Posyandu Rp 49.800.000
● PKD/Polindes Rp 8.000.000
● Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
● Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 27.120.000
Sementara pada tahun 2023, penggunaan dana desa Rp 642.644.000 juga memunculkan keraguan publik. Beberapa pos anggaran yang dianggap janggal antara lain: Prasarana Jalan Desa Rp 146.896.080, Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 103.528.800, Bantuan Perikanan Rp 34.430.000, serta Keadaan Mendesak Rp 115.200.000.
Menurut Indra Dapa Saranani, sejumlah program yang didanai tidak sepenuhnya terwujud sesuai rencana. “Atas nama Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara, kami mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan mencabut surat bebas temuan yang sebelumnya dikeluarkan. Lebih lanjut, kami akan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar dilakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan penyimpangan Dana Desa Punggulahi tahun 2023–2024,” tegasnya.
Indra juga menekankan bahwa penyalahgunaan Dana Desa, meskipun masih berupa dugaan, harus dikawal serius karena hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan sanksi berat terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara bersama masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat, mengingat dugaan korupsi Dana Desa Punggulahi bukan hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga menghambat hak masyarakat untuk menikmati pembangunan desa secara merata.
( @idr. Kaperwil GTN**