Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Indonesia Police Monitoring : "Hormati Equality Before The Law, Polda Metro Jaya Harus Tahan Roy Suryo"

by Gardatipikornews
05 Agustus 2022 - 671 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com - Hari ini Roy Suryo kembali dijadwalkan akan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai Tersangka dugaan penistaan agama atas postingan di akun media sosial Tersangka yang memposting meme stupa Buddha di candi Borobudur yang sudah diedit. Sebagaimana kita ketahui, Roy Suryo telah Dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka namun Penyidik tidak kunjung menahan Roy Suryo dengan alasan yang kurang mampu diterima rasa keadilan publik. Dengan berbagai cara dan drama soal kesehatan, tiba-tiba publik dikejutkan dan marah melihat beredarnya video keberadaan Roy Suryo mengikuti sebuah acara club mobil merk tertentu sambil tertawa lepas. Publik akhirnya mendesak Polri agar segera menahan Roy Suryo. Pasca beredarnya video tersebut, pihak pelapor kemudian mengadakan konperensi pers yang mempertanyakan proses hukum terhadap Roy Suryo yang belum ditahan oleh penyidik. Kami melihat disini ada kejanggalan dan memunculkan penilaian publik bahwa azas kesetraan didepan hukum atau Equality Before The Law tidak diterapkan oleh Polda Metro Jaya secara objektif. Kewenangan penahanan terkesan disalah gunakan oleh penyidik. Publik kemudian bergejolak mempertanyakan situasi ini. Kami Indonesia Police Monitoring mendesak Penyidik Polda Metro Jaya agar dalam pemeriksaan hari ini, Roy Suryo segera ditahan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini terang benderang, mestinya sudah lengkap dan bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk didakwa dipersidangan. Sekali lagi kami mendesak Penyidik Polda Metro Jaya agar menghormati azas Equality Before The Law. Jangan hanya tersangka penista agama lain ditahan tapi Roy Suryo tidak ditahan. Jakarta, 05 Agustus 2022 Ferdinand Hutahaean Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Pegiat Media Sosial dan Politisi Nasional
Sebelumnya
Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil Tipe B 0808/16 Talun Gelar Kerja Bakti...
Selanjutnya
Rapat Musdes Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Menggelar Sosialisasi Dan Pembentukan...

Berita Terkait :