Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Rugikan Beberapa CV, Dari Kegiatan HUMPRO Pemerintah Kota Sukabumi Pihak Ke 3 Terancam Pelelangan Aset

by Gardatipikornews
28 Februari 2024 - 268 Views

Sukabumi, Jabar ||

Gardatipikornews.com

  - Diduga adanya protokol Pemkot Sukabumi yang merugikan beberapa pengusaha (CV), yang aset tersebut akan di lelang rumahnya oleh pihak Bank, BPR BUMI TANI dan sekarang Bank tersebut Menjadi SUPRA DANAMAS.

Awal mula kerugian tersebut diduga di akibatkan adanya kesepakatan pinjaman perusahaan dan jaminan atas nama (CV), yang dipakai untuk kegiatan Humpro dan sekaligus pengerjaan kegiatan tersebut dilakukan  pelaksanaannya oleh pihak Humas dan Protokol (Humpro) Pemkot. Rabu (28/2/2024)

Adapun Informasi dari beberapa narasumber, berikan keterangan kepada awak media yang berinisial KW, RN dan NI ,DN selaku korban, “memaparkan Kerugian tersebut rata-rata sebesar Rp. 500.000.000, adapun selaku Kabag bagian Humas protokol yang menjabat dulu yang berinisial “PS pada Tahun 2019, berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan tersebut setelah diadakan mediasi dan negosiasi dari beberapa pihak terkait.berita ini dilansir dari Mitra Media Berantastipikor.co.id.

Sempat dikonfirmasi oleh pihak media ke bagian Protocol kasubag, dan disitu enggan berikan komentar dan menjawab, “ada keperluan lain. “Ucapnya. Rabu (21/2/2024)

Pada tahun 2020 Kabag Humpro digantikan oleh yang berinisial IM, sebagai kabag Humas protokol, dan baru ada pembayaran cicilan yang cukup signifikan kepada pihak BPR BUMI TANI, dari hutang yang menjadi beban (CV) tersebut.

Pada tahun 2020 Kabag tersebut di gantikan oleh Saudara SY, dan sempat ada mediasi kembali, sehingga ada kesepakatan untuk mencicil kembali yang saat itu dihadiri dan disaksikan lngsung Asda 3, inisial IK dan beliaupun (Asda 3) membenarkan dan menguatkan bahwa harus secepatnya di selesaikan jangan sampai turun temurun pada bulan-bulan berikutnya, saudara SY membayar cicilan sehingga mengurangi beban 20% dan akan menyelesaikan secepat nya.

Tahun 2022 SY selaku kabag Humpro di gantikan lagi kepada Kabag baru berinisial SS yang menjabat saat ini ,  setelah penggantian Kabag baru sodara “SS, pihak kami pun (CV) menemui lagi saudara SY dan menyampaikan sudah merekomendasikan ke saudara “SS, untuk melanjutkan kembali pembayaran ke pihak BPR atas nama CV.

Kemudian pihak CV pun berdatangan menemui saudara “SS , “SS pun menjanjikan akan secepatnya menyelesaikan setelah anggaran keluar akan mencicil dan menjanjikan didalam pertemuan itu, “akan tetapi setelah anggaran keluar saudara “SS malah banyak menghindar dan kalaupun ketemu banyak alasan, yang alasannya yang tidak masuk akal padahal ada perintah dari Kabag sebelum nya untuk di selesaikan. “Ucap KW

Lanjut masih “KW " sebagai narasumber, “mengatakan susah untuk dihubungi dan ketika pihak kami datang ke kantorpun susah ketemu dengan Saudara SS, kalaupun ketemu jawabannya tidak jelas sehingga selama saudara “SS menjabat tidak pernah ada pembayaran sepeserpun atau cicilan untuk mengurangi beban para pihak CV ke BPR dan sama sekali tidak ada progres, sehingga menjadi bermasalah kepada kami selaku korban dan sampai saat ini belum ada kejelasan.Ungkapnya

( @Red@ksi.gtn.com  )

Sebelumnya
OKNUM CALEG DIDUGA JUAL SAPI BANTUAN PEMERINTAH MILIK POKTAN UNTUK...
Selanjutnya
Hak Karyawan tidak Dibayarkan Pengusaha Dilaporkan Ke...

Berita Terkait :