Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga (E) Oknum PPL Pertanian Permainkan Harga Pupuk Subsidi . (Disperindag Kab.Sukabumi Harus Segera Lakukan Upaya Preventif)

by Gardatipikornews
16 Juni 2024 - 560 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  -  Terkait Dengan Adanya dugaan monopoli permainan oknum mafia dalam penyaluran pupuk subsidi diwilayah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dinilai sangat ironis , hal ini dikarenakan adanya Dugaan Peran Oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ikut bermain dalam penentuan harga pupuk subsidi yang diperjualbelikan di Kios Pupuk Subsidi. Dalam hal pupuk subsidi sudah sangat jelas bahwa yang herkaitan dengan status barang subsidi merupakan barang yang termasuk dalam kategori dalam pengawasan, akan tetapi ketentuan tersebut dinilai seolah bukan menjadi hal yang seharusnya digunakan sebagai acuan dasar (Juknis) oleh Pihak Dinas Pertanian maupun Dinas yang menaungi bidang Perdagangan se Kabupaten Sukabumi . Hasil dari penelusuran awak media dilapangan telah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran berbagai peraturan dari mulai PERPRES No. 77 Tahun 2005 serta adanya pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Dari hasil investigasi awak media di lapangan harga eceran pupuk subsidi dinilai menjadi sebuah hal yang ironis , pasalnya terdapat beberapa warga masyarakat yang membeli pupuk dengan jenis Urea menggunakan E KTP. , warga tersebut membeli pupuk ke kios/agen per paket dengan harga Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk 100 Kg Pupuk Urea . Menindaklanjuti hasil temuan tersebut , awak media langsung mendatangi (H.Asep) salah satu pemilik kios pupuk Sumber Tani ,yang beralamat di jln Bojong Haur Desa Neglasari Kecamatan Lengkong dalam kesempatan ini awak media melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan penjualan pupuk dengan harga di luar batas Harga Eceran Tertinggi (HET) , dalam keterangannya pemilik kios tersebut memaparkan " Kami disini hanya sebatas melakukan usaha/bisnis dan yang namanya bisnis tentunya harus punya keuntungan , berkaitan dengan masalah harga yang dipertanyakan oleh rekan media , saya tegaskan bahwa harga jual Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) harga tersebut sudah dalam kesepakatan antara kami selaku pemilik kios dengan salahsatu Penyuluh Pertanian Lapangan dari Kecamtana Lengkong (Encep) , kami membahas tentang masalah jarga dengan PPL tersebut dan dari hasip pembahasan yang terjadi antara kami selaku pemilik kios dengan PPL , harga jual yang saat ini kami terapkan tersebut disepakati dan disetujui oleh PPL yakni di angka Rp. 250.000,00',- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ." paparnya Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang uang dilakukan oleh Oknum PPL Kecamatan Lengkong tersebut merupakan sebuah tindakan yang dinilai sebagai tindakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub (3) e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Lalu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan , UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.. Menyikapi adanya dugaan Oknum PPL yang berperan dalam permainan harga pupuk diwilayah Kabupaten Sukabumi , awak media kemudian melakukan konfrmasi terhadap (Deni) Kepala Bidang Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melalui sambungan telephon cellular , Kabid menjelaskan "Terkait harga pupuk subsidi tidak sepatutnya hal tersebut ada campurtangan dari PPL karena itu sudah jelas bukan hak atau ranahnya PPL , yang bisa menentukan harga tetap harus yang punya kios Pupuk dengan Distributor dan pengawasannyapun ada dalam lingkup kewenangan dari Diskoperindag Kabupaten Sukabumi," paparnya . Disinggung tentang adanya Oknum PPL yang berperan dalam penentuan harga , Kabid menegaskan,"Mengenai adanya dugaan oknum PPL yang disinyalir terlibat dalam penentuan harga , Kami dari pihak Dinas Pertanian akan segera bertindak secara senyap guna mendapatkan bukti otentik sebagai pelengkap data kebenaran dari tindakan oknum tersebut dan kami juga akan berkordinasi dengan Pihak Diskoperindag Kabupaten Sukabumi karena apabila terbukti ada campurtangan oknum PPL maka hal ini juga sudah masuk kedalam ranah Diskoperindag (Bidang Perdagangan) karena oknum tersebut telah merambah kearahan nilai harga jual dan apabila terbukti terlibat maka jangan berharap bisa lepas dari sanksi yang akan kami berikan terhadap Oknum tersebut." tegasnya . Adanya dugaan keterlibatan Oknum PPL yang diduga telah dengan sengaja melanggar beberapa peraturan yang telah ditetapkan , awak media telah berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan Oknum tersebut dengan cara mendatangi Kantor BPP akan tetatpi keberadaan Oknum tersebut (Encep) hingga saat ini belum bisa dijumpai , menyikapi permasalahan harga pupuk yang diduga ada campur tangan Oknum PPL seharusnya para pihak yang terkait dalam bidang pertanian serta dalam bidang perdagangan untuk dapat dengan segera melakukan Sidak dilapangan dan hal ini seharusnya patut dilakukan oleh Diskoperindag (Bidang Perdagangan) sebagai langkah preventif dan represif Kami mohon kepada Dinas yang terkait (APH) Aparatur Penegak Hukum Secepat Turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan Pewarta :Yayan /Red@ksi.gtn.com
Sebelumnya
Kunjungan Kedua ke SDN 2 Pameungpeuk Masih Belum Adanya Kesempatan Bertemu Kepala...
Selanjutnya
KETUA UMUM LMPPSDMI Pertanyakan Kesiapan Server PPDB,Bikin CPD dan Orangtua Murid Pusing Tujuh...

Berita Terkait :