Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Cabuli Putri Kandungnya Sendiri,Tenaga Honorer di Kota Sukabumi Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
14 Januari 2025 - 980 Views

Kota Sukabumi || Gardatipikornews.com 

- Seorang ayah kandung di Kota berinisial TS (45), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri SR (8). Peristiwa bejad yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Puyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (28/12/24) lalu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 2 Januari 2025. TS diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap putrinya sendiri SR. “Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, diduga telah berlangsung lebih dari lima kali,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi, kepada madia, Senin (13/1/2025). Lanjut AKBP Rita Suwandi, polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya satu potong kaos warna ungu lengan pendek motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau, dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun. “TS dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. ( @DD. Kabiro Kota Sukabumi )  
Sebelumnya
Sejumlah Masyarakat Kecamatan Kalapa Nunggal Layangkan Pengaduan Masyarakat.Ini Selengkapnya...
Selanjutnya
LMPPSDMI Ungkap Fakta Baru Di Balik Kasus 6 Orang Taruna STTD Yang Di Pecat,2 Orang Senior Yang...

Berita Terkait :