Lombok Timur - NTB | Gardatipikornews.com - Disaat Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) digencar oleh pemerintah dan aparat penegak hukum(APH) , kini ada lagi satu kasus baru dijumpai , dugaan Tindak Pidana Perdagagan Orang(TPPO) yang dilaukan oleh oknum tekong asal Desa Songak,Kecamatan Sakra.12/10/2023
Dikenal dengan sebutan Ibu Sumi,para korban memberitahukan dan menceritakan bahwa oknum tekong (ibu Sumi) sekitar setahun yang lalu 9 orang dijanjikan berangkat ke Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia(PMI) dengan biaya/ongkos masing - masing dimintai sebesar 9 juta Rupiah.
9 Orang CPMI yang telah setorkan biaya kepada oknum Tekong(ibu Sumi) diberangkatkan tanpa dokumen apapun dari Lombok ke Batam,sesampainya di batam mereka di telantarkan disalah satu hotel yang hanya numpang duduk saja harus berbayar.
Menurut keterangan salah seorang korban (Mus) Selama sebulan lebih mereka terlantar di Batam yang pada akhirnya kami 9 orang CPMI pasrah,dikarenakan oknum tekong (Ibu Sumi) yang telah ngirim kami Ilegal dan tidak bertaggung jawab.kamipun tidak bersama ibu Sumi di Batam,dirinya dengan alasan sakit dan berada di rumahnya Songak Kec.Sakra.Sementara uang yang kami setorkan sebesar 9 juta perorangpun tidak dapat membuat buat sampai ke tujuan(Malaysia) malahan kami harus minta tambahan 10 juta lagi ke keluarga untuk bisa sampai ke Malaysia melalui Tekong yang dikenalk ibu Sumi.
Hingga sekian lamanya terlantar di Batam saya bersama 8 orang lainnya nekat meminta kepada keluarga untuk meminta dikirimi sejumlah uang buat nambah biaya ongkos menuju malaysia , dengan Ibu Sumi menghubungkan/mengenalkan kami dngan salah seorang tekong lain di Batam yang kami duga adalah orang yang telah bersekongkol dengan ibu Sumi(Oknum Tekong)," tutur Musmuliadi (CPMI).
Saya bersama 8 orang CPMI lainnya baru sadar bahwa kami dimanfaatkan dan ditipu bahkan seakan diperjuabelikan oleh ibu sumi,satupun dokumen pasport dan lainnya tidak kami di buatkan,biaya 9 juta hanya dibelikan tiket serta alasan dibuatkannya kami kartu vaksin,"ungkap Korban (Mus) melalui pesan Watsapp.
Dengan Penuh harapan , kami yang saat ini tengah berada di Malaysia tanpa Dokumen(Ilegal) berharap Aaparat Penegak Hukum bisa memproses tegas secara hukum ibu sumi ini , yang kami duga telah menjual kami di tekong lainnya sampai membuat kami terlantar di Batam hingga di Malaysia , dan kami berharap juga uang yang sudah kami setorkan dikembalikan tanpa kurang serupiahpun,sebab uang tersebut adalah hasil pinjaman/hutang kami dikampung yang hingga saat ini belum mampu kami bayarkan,"tutup Musmuliadi(Korban)
Sumber : Tim
(Pimpinan NTB/GTN)