Gardatipikornews.com
- Para pelaku tambang biji timah tampaknya tak takut lagi jika kegiatan diduga ilegal yang dilakukan nanti terseret hukum. Sebaliknya sejumlah oknum pelaku tambang justru nekat melakukan kegiatan tambang biji timah mengunak kontrak kerja SPK dan SHP diduga dimiliki oleh CV ilufatin tetapi teknis di lapangan mengunakan penyelaman dan Ponton Isap dan untuk standar kerja tidak mengikuti aturan kerja yang mana tambang tersebut beralamat jalan Jend Sudirman , sungai baru kecamatan mentok kabupaten Bangka Barat lebih tepatnya sebelah Darmaga pltim PT timah. ( Selasa, 12/09/2023 ) Kondisii ini pun terlihat ketika tim media ini melakukan kunjungan ke lokasi tampak adanya aktifitas tambang yang diduga ilegal ini beroperasi dari pagi hari sampai sore hari didepan dermaga Pltim PT timah tambang.
Saat awak media meminta konfirmasi kepada pemilik CV ilufatin yang berinisial TP mengatakan", Sorry pak bos,semalam kurang sehat,Lah seminggu ni dakde aktifitas, kalo Ade kawan2 yg nitip ponton e kesitu bukan berarti dipakai buat nyelam.
Kalo masalah nelayan ,langsung tanyakan kenelyan situlah,sepengetahuanku nelayan paling kita utamakan keluhannya
Trims infonya,akan ditindak lanjuti keluhan nelayannya pak bos. Ujar pak TP
Setelah nya awak media meminta konfirmasi kepada pak Hendra sebagi waspip mentok mengatakan", Maaf pak klw spk pip kami lagi stop pak terkait fataliti di wil s.liat pak.
Dari pantauan awak media di lapangan dan berjumpa dengan narasumber yang berinisial AG yang tak mau disebutkan nama nya mengatakan bebrapa hari ini aktifitas tembang timah ilegal berjenis ponton selam ini berjumlah 8 unit beroperasi di lokasi dekat sepadan dermaga Pltim PT timah tempat kami menyadarkan kapal sangat terganggu pak karena adanya aktifitas tambang tersebut nah kami sebagai warga nelayan sangat menentang pak adanya aktifitas tambang tersebut, selain banyak merugikan masyarakat dan merusak ekosistem laut dan pencemaran limbah lumpur nya, air itu sangat gatal pak ketika terkena kulit kita pak, dan hebat nya lagi dijaga oknum APH.Ucap AG
Berdasarkan informasi yang dihimpun , PT timah telah mengeluarkan surat edaran resmi dengan No 0029/Tbk/ ED-3110/23-S11.1 Tentang Pemberhentian Seluruh Kegiatan Operasional Objek Operasi Ponton Isap Produksi Perusahan jasa pertambangan unit produksi laut Bangka.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari awak media akan selalu berupaya atau berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
( @gs.korwil Balbel & Team)