Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Wamen Viva Yoga Sebut 13.751 Bidang Tanah Di Kawasan Transmigrasi Ditargetkan Akan Disertipikasi

by Gardatipikornews.com
14 Oktober 2025 - 118 Views

Jawa Timur || Gardatipikornews.com --Kementerian Transmigrasi (Kementrans) di tahun 2025 menargetkan penerbitan Sertipikati Hak Milik (SHM) di kawasan transmigrasi sebanyak 13.751 bidang. Dari target yang ada, 6.615 bidang sudah disertipikati. Kementrans optimis di bulan desember semua sudah tuntas.

Ungkapan demikian disampaikan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberi pengarahan dalam 'Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025', Kota Malang, Jawa Timur, 13/10/2025.

Diungkap ada beberapa persoalan yang membuat sertipikati tanah di kawasan transmigrasi mengalami persoalan, “adanya tumpang tindih lahan kawasan transmigrasi dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, dan milik perorangan”, ujarnya. “Meski ada berbagai kendala, semua permasalahan sertipikati tanah di kawasan transmigrasi akan kita tuntaskan”, tegasnya. Saat ini masih ada 85 lokasi transmigrasi yang masuk dalam kawasan  hutan.


Dirinya mendorong penggunaan tata kelola pertanahan yang berbasis one map policy dimaksimalkan sehingga masalah seperti di atas tidak terjadi.

Dalam program sertipikasi lahan, Viva Yoga menyebut kementeriannya akan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah. Untuk lebih mempercepat realisasi sertipikati, dirinya akan menggunakan cara jemput bola. Jemput bola dilakukan sebab eskalasi dari pemerintah daerah dirasa kurang maksimal. “Kementrans akan lebih aktif sehingga sisa target sertipikati tuntas di akhir tahun 2025”, paparnya. Dengan jemput bola akan dimasifkan komunikasi, koordinasi, integrasi, dan sinergi dengan Pemda dan kementerian terkait. “Masalah ini bukan urusan kita sendiri”, ungkapnya.

Kegiatan di Kota Pelajar di Jawa Timur itu merupakan salah satu realisasi dari tugas pokok Kementrans, yakni Trans Tuntas. Trans Tuntas disebut sangat penting sebab masih banyak kasus permasalahan tanah di kawasan transmigrasi.

Disebut ada keputusan politik yang bisa mempercepat sertipikasi tanah di kawasan transmigrasi. Dalam Rapat Kementrans dengan Komisi V DPR disebut Komisi V meminta Pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi dan kementerian kehutanan harus melepaskan hak dan status kawasan hutannya ke kementerian transmigrasiq. Keputusan ini diperkuat kembali saat Kementrans bersama dengan Kementerian Desa dan PDT melakukan rapat bersama dengan Komisi V yang dalam keputusan menyebut keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.

Keputusan politik itu menurut Viva Yoga perlu dibikinkan surat edaran kepada daerah sehingga para kepala daerah menjadi paham dan tambah yakin kekuatan hukumnya.

Melakukan sertipikasi lahan menurutnya sangat penting karena amanat Presiden Prabowo Subianto menyebut tanah bukan sekadar temppat tinggal namun di sana juga sebagai alat perjuangan hidup. Dengan tanah yang diolah akan menjadi sumber kehidupan masyarakat. “Tanggung jawab Kementrans adalah bagaimana menjamin para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki SHM”, ujarnya.

Para transmigran dikatakan harus dimuliakan dan dimanusiakan dengan prinsip keadilan. Ketika sudah ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi maka Kementrans harus membela segala kepentingan warga trans  agar terjamin hak hidupnya.

( @sp. Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Di Pelabuhan...
Selanjutnya
Warga Binaan Lapas Pati Dilatih Wirausaha, Wakil Ketua I DPRD Beri...

Berita Terkait :