Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Usut dan Proses Pungutan Sertifikat PRONA di Desa Doda

by Gardatipikornews
28 Juni 2022 - 568 Views
Banggai | Gardatipikornews.com - Program Nasional Agraria (PRONA) yang digratiskan pemerintah pusat ternyata 'dimainkan' oleh oknum - oknum tak bertanggungjawab hanya untuk memperkaya diri sendiri. "Di Desa Doda Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bahwah masyarakat penerima sertifikat PRONA berlabel gratis tersebut harus merobek kantongnya untuk membayar sertifikat. "Setoran uangpun bervariasi, untuk warga berdomisili di Desa Doda di bebankan sebesar Rp 200.000,- sementara warga luar yang memiliki lahan di Desa Doda menyetor sebesar Rp 250.000,"- "Kami menduga oknum Kades Doda sudah bekerjasama dengan BPD untuk membebankan pungutan liar itu kepada warga penerima, Karena kami tidak pernah melakukan rapat terkait pungutan itu".; "Kagetnya setelah mendapatkan sertifikat harus membayar dulu," keluh sejumlah seorang penerima sertifikat tanah Jumat (24/6) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepala Desa Doda Kecamatan Simpang Raya dikonfirmasi media ini melalui via televon wattshappnya namun tidak memberikan jawaban. Berikut pesan yang dikirim via nomor wattshappnya juga sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan, begitu saat dikonfirmasi langsung di rumah kediamannya belum berhasil. Ketua BPD Desa Doda, Hermon yang dikonfirmasi terkait pungutan sertifikat di kediamannya hari Sabtu (25/6) ia mengakui benar adanya biaya untuk sertifikat itu. "Benar, tapi itu bukan pungutan tapi pengasihan saja untuk pembayaran gaji tenaga aparat desa juga bersama masyarakat yang bekerja pengukuran dilokasi, dan itu permintaan sudah wajar karna sudah disepakati," ucap Hermon. "Hermon juga mengatakan bahwa itu lahan/tanah masyarakat yang sudah disertifikat Prona diperkirakan kurang lebih keseluruhnya berjumlah 300an lebih, tidak sampai 400an jumlahnya". "Untuk lebih jelas lagi itu Kepala Desa yang tahu," tutup Hermon Ketua BPD Desa Doda. Sejumlah penerima sertifikat gratis di Desa Doda mengharapkan kepada "aparat penegak hukum" segera menindaklanjuti keluhan warga terkait pungutan liar tersebut. "Kami harapkan penegak hukum turun tangan guna melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar ,"pinta sejumlah penerima sertifikat.

Pewarta: Kaperwil Sulteng.


Sebelumnya
Tim Post Audit Kodam II/Sriwijaya Laksanakan Wasrik Di Kodim...
Selanjutnya
Beranda Banten Warga Apresiasi Kegiatan Fun Bike Tangerang...

Berita Terkait :