Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pendidikan - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

USIA RENTA BERJUANG SENDIRI DEMI 23 KORBAN YANG GEMETAR KETAKUTAN : DR. AMRIN BATUBARA DEWAN PENASEHAT DARI AKTIVIS PERS INDONESIA, PAHLAWAN PENDIDIKAN & PURNAWIRAWAN TNI YANG TAK GENTAR

by Gardatipikornews.com
04 Agustus 2026 - 50 Views

Depok , Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Di usianya yang ke-70 tahun, saat orang lain menginginkan masa tua damai dan tenang, Dr. Amrin Batubara, S.Pd., M.Pd. justru berdiri tegak memikul beban berat yang bukan miliknya saja. Purnawirawan TNI yang sekaligus pendidik berdedikasi selama 23 tahun di universitas swasta ini, telah mengabdikan hidupnya untuk dua tugas suci negara: menjaga kedaulatan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai tujuan mulia Pembukaan UUD 1945. Pada Hari Selasa 04 Agustus 2026.

Namun hari ini, di saat ia menuntut keadilan yang sederhana, ia berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan memikul harapan 23 konsumen lain yang senyap dalam ketakutan. Mereka semua adalah korban penipuan dan penggelapan yang sama oleh pengembang anggota ormas di Cipayung, Depok. Meski hati mereka gelisah, cemas, resah, dan menderita setiap hari, ke-22 teman senasibnya itu tidak berani bersuara demi keamanan dan kenyamanan hidup mereka. Hanya Bapak Dr. Amrin yang berani maju tak gentar, menjadi satu-satunya suara bagi mereka yang terbungkam ketakutan.

FAKTA TERANG BENDERANG, TAPI HUKUM BUNGKAM

Sejak 9 Agustus 2023, Bapak Amrin melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah di kawasan Cipayung. Fakta kasus tak terbantahkan

Dalam perjanjian resmi, pengembang mengakui tanah tempat rumah berdiri adalah miliknya sendiri, namun sebenarnya milik orang lain.

Tanah itu sudah dijaminkan ke Bank BTN Kanca Cawang Jakarta Timur satu tahun sebelum rumah didirikan oleh Pengembang, Jakarta Timur.

SHM dikuasai penuh oleh BTN karena utang macet, bahkan sudah disita dan sudah pernah dilelang oleh BTN sebanyak 2 kali namun belum ada yang membelinya.

Bukti permulaan sudah lengkap dan kuat, namun proses mandek total:

- SPPD telah diterbitkan 24 November 2025, tak ada kemajuan.

- JPU Kejaksaan Negeri Depok telah berkali-kali mengirim surat agar Penyidik Polres Metro Depok nelengkapi berkas, naamun diabaikan mentah-mentah.

- SPDP dikembalikan Jaksa karena belum layak sidang, selama 8 bulan terlapor tak pernah dipanggil.

- Laporan ke Kompolnas, Ombudsman, LPSK, Propam Polda Metro Jaya, Irwasum Mabes Polri, hingga Karowassidik Mabes Polri lenyap tanpa jejak, seolah tak ada manfaat sama sekali, kata orang Jerman owoh pengaruhnya seloroh Pak Amrin Batubara. 

- Pada Hari ini, 4 Agustus 2026, sebagai jalan yang ditempuh dicoba diketuk Pak Amrin Batubara : permohonan perlindungan ke Komnas HAM RI barangkali ada manfaat sebelum bertanya kepada rumput yang bergoyang ujarnya Bapak kita ini. 

 DASAR HUKUM TEGAS YANG DIABAIKAN

Konstitusi & Hukum Tak Berbohong :

 UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) : Setiap warga berhak atas kepastian hukum yang adil & perlakuan sama di mata hukum

Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 : Negara wajib melindungi segenap bangsa & mencerdaskan kehidupan bangsa.

KUHP Baru (UU 1/2023) :

- Pasal 492 : Penipuan dengan tipu muslihat dipidana maks 4 tahun.

- Pasal 486 : Penggelapan barang milik orang lain dipidana maks 4 tahun.

- Pasal 204 : Pejabat yang lalai/tunda tugas hingga merugikan hak warga dikenai sanksi berat.

KUHAP (UU 8/1981) :

- Pasal 109 Ayat (1) : Penyidik wajib selesaikan segera jika cukup bukti, DILARANG menunda tanpa alasan sah.

- Pasal 110 Ayat (1-2) : Berkas dikembalikan Jaksa WAJIB dilengkapi seketika, tidak boleh diabaikan.

- Pasal 23 Ayat (1-7) : Wajib bekerja cepat, teliti, adil; keterlambatan = pelanggaran disiplin & sumpah jabatan.

PANGGILAN HATI NURANI PENYELENGGARA NEGARA

Kepada para pemangku jabatan negara, penegak hukum, dan pejabat Pemerintahan lainnya:

Ingatlah ! Gaji yang Anda terima setiap hari adalah UANG RAKYAT—termasuk keringat, pengabdian, dan pajak yang dibayarkan Bapak Amrin selama puluhan tahun. 

Agar nafkah yang Anda bawa pulang ke rumah halal dan berkah untuk keluarga, kerjakan tugas sesuai sumpah jabatan ! 

Jangan biarkan pahlawan bangsa berusia 70 tahun berjuang sendirian melindungi 23 korban yang gemetar ketakutan. 

Menunda keadilan sama dengan membunuh kepercayaan rakyat dan melindungi ketidakadilan.

  SEMANGAT TAK LUNTUR : PESAN UNTUK ANAK BANGSA

Meski sendirian, berjuang berat, dan menggendong harapan sesama korban yang tak berani bicara, jiwa pendidik dan prajurit TNI-nya tak pernah pudar. Beliau ingin memberikan contoh dan semangat hidup bagi seluruh anak Bangsa Indonesia :

“Saya sudah berusia 70 tahun, namun tetap tegar berjuang sendirian. Saya ingin menjadi teladan: tetaplah tegar, pantang menyerah, maju tak gentar membela yang benar! Itu semangat warisan pahlawan 1945 yang harus terus bergaung.”

Pesan sucinya menyentuh sanubari :

“Tetap nyalakan semangat para pahlawan tahun 1945! Bangunlah Indonesia yang merdeka, sejahtera, cerdas, di mana hak dan kewajiban setara. Isilah kemerdekaan yang dititipkan para gugur pahlawan dengan kejujuran dan keberanian membela kebenaran, meski sendirian seperti saya demi 23 saudaraku yang tak berani bersuara.”

SERUAN KEPADA MASYARAKAT: JANGAN BIARKAN DIA SENDIRIAN!

Kisah ini mengingatkan kita pada kenyataan pahit: Tanpa viral, tak ada keadilan. Namun kebenaran tidak boleh mati. Mari kita dukung Bapak Dr. Amrin Batubara: 

Ia adalah bukti pengabdian sejati: Prajurit & Dosen selama puluhan tahun. Ia satu-satunya berani bicara untuk 23 korban lain yang hidup dalam cemas & ketakutan.

Fakta jelas, bukti kuat, namun hukum mandek.

Bapak kita ini tetap tegar dan berani maju berjuang walau apa pun terjadi meskipun pun PH nya telah mundur karena khawatir kenyamanan diri dan keluarganya terganggu berhubung PH telah disidang di Ormas yang sesama anggota Ormas bersama terlapor. 

 Mari kita viralkan berita ini! Berikan kekuatan bagi mereka yang lemah, berikan suara bagi mereka yang bungkam! Semoga Komnas HAM dan nurani penegak hukum segera bangkit. Allah Maha Melihat, Allah tidak tidur. Keadilan pasti datang.

Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan dokumen resmi, kronologi jelas, dan keterangan saksi demi tegaknya supremasi hukum & keadilan sosial.

Reporter : Redaksi

Sebelumnya
Peresmian Kantor Sekretariat DPD Jajaran Wartawan Indonesia Sukabumi Raya...
Selanjutnya
Sumbangan Swadaya HUT RI RT 023 Telah Disepakati Melalui Musyawarah...

Berita Terkait :