Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat | gardatipikornews.com
Terkait Pemberitaan sebelumnya yang sempat Viral dibeberapa media online di Medsos dengan judul Ada Apa Dengan SDN Rajapolah ? Papan BOS Dibiarkan Kosong Diduga Langgar UU KlP No 14 Tahun 2008 Dan Permendikbud No 8 Tahun 2022. menindak lanjut pemberitaan sebelumnya , awak mediapun lalu melakukan komfirmasi dan minta tanggapannya ke Kabid SD Kabupaten Tasikmalaya Dan Kabid SD bilang , " silahkan selesaikan di Sekolah di Kecamatan , dengan statmen Kabid SD yang tidak mau ambil pusing dan menyuruh diselesaikan di Sekolah Kecamatan, Dinas Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya diduga lepas tanggung jawab dan Abai dalam Pengawasan .

Hal itu menurut Kabid SD Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Solihin S. Pd M. Pd. ketika diminta tanggapannya melalui Pesan singkat WhasAp mengatakan, "
Rupina sami sareng bbrp wartawan NU naroskeun terkait hal yg sama, mangga kang dituntaskeun di sakoka di kec kang. Abdi di Disdik seueur keg kgg memenuhi keg di pusat sareng provinsi NU kaleresan kacida seueur. HT nuhun kang. Mugia aya solusi " Pungkasnya Kabid dengan bahasa Daerah

" Rupanya sama dengan beberapa wartawan yang menanyakan terkait hal yang sama, silahkan kang dituntaskan di Sekolah di Kecamatan kang, saya di Disdik banyak Kegiatan buat memenuhi Kegiatan dipusat sama Propinsi yang kebetulan banyak sekali , terimakasih kang , mugi ada solusi, " Pungkasnya Kabid , Rabu 08/11/2023.
Ditempat terpisah sebelumnya awak media beserta tim lakukan komfirmasi ke Undang selaku Pengawas Kecamatan Via telepon seluler , dan Undang mengatakan ," saya sudah sampaikan ke K3s , karena menunggu perubahan dari 4 titik 0 ke 4 titik 1 sehingga belum terisi , saat tim media menyinggung terkait pengawasan , beliau menjawab ," insya aloh besok akan ada Rapat kedinasan, nanti akan saya pantau seluruh sekolah SD , terimakasih atas imfonya, " ucap Pengawas , Selasa 07/11/2023.
Dan Sebelumnya sempat Viral pemberitaan di medsos yang berjudul , " ada apa dengan Sekolah SDN Rajapolah ? Papan BOS dibiarkan kosong , Diduga langgar UU KlP No 14 Tahun 2008 dan Permendikbud No 8 Tahun 2022 ," fasalnya papan BOS yang terpangpang didepan Ruang Guru tidak ada uraiannya alias kosong, penyerapan anggaran Dana BOS direalisasikan untuk apa saja ,?
Berawal ketika beberapa awak media online berkunjung ke sekolah dan terlihat jelas papan BOS yang terpangpang depan ruangan guru masih kosong , sama sekali tidak ada uraian atau tulisan anggaran BOS direalisasikan untuk apa saja,, padahal jelas itu sebagai bentuk transparansi kepada publik, awak mediapun lakukan komfirmasi kepada pihak sekolah ,
H Ade Fatimah M. Pd selaku Kepala Sekolah SDN Rajapolah ketika dikomfirmasi mengatakan, "
Terkait papan BOS yang masih kosong karena kemarin ada perubahan RKAS karena ada perubahan versi 3 dan versi 4 yang berbeda jauh, sehingga belum terisi, sebetulnya tidak perlu
dipapan imformasi itu , bisa dalam bentuk selembaran dan tidak semua dipangpangkan, " Ujarnya, Senin 06/11/2023.
Lebih lanjut Kepsek SDN Rajapolah mengatakan, " betul pak ini merupakan satu kesalahan ,sedang dilakukan perbaikan karena ada perubahan versi 3 dan versi 4 , makanya belum terisi, juga karena kemaren rariweuh wae kaditu kadieu ( karena sibuk kasana kemari ) dan memang itu salah , seharusnya di isi, insya alloh besok juga terisi, " tuturnya.
Ketika disinggung terkait papan Monograpi Sekolah yang tahunnya masih kosong, sontak menjawab, " sudahlah pak,, itu bukanlah hal yang krusial ," ujar Kepsek SDN Rajapolah sambil ambil kursi dan naik menuliskan tahun yang kosong.
Lantas Awak mediapun menyambangi Kantor Pengawas Kecamatan Rajapolah guna lakukan komfirmasi terkait pengawasan , sampainya dikantor Pengawas ,menurut salah seorang yang mengaku Penilik ketika ditanya mengatakan," kebetulan saya juga lagi menunggu dari tadi pak, kalau saya Penilik , kalau pengawas lagi tidak disini, mungkin di Padakembang, " ucapnya.
Sementara ditempat berbeda, Ketua Komite SDN Rajapolah H Atang saat dikomfirmasi diruang kerjanya mengatakan, " iya saya ketua Komite SD Rajapolah, dan sudah belasan tahun, dan saya sudah menyampaikan ke Sekolah untuk selalu transparan dan keterbukaan terkait anggaran Dana BOS dan lainnya, " ucapnya komite
Mengutip dari laman Direktoral Sekolah Dasar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan , yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Dana ini di pergunakan untuk kebutuhan belajar mengajar , buku , alat tulis , biaya listrik , perawatan gedung sekolah dan yang lainnya .
Seperti diketahui , dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang petunjuk teknisi bantuan operasional sekolah reguler yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nadine Anwar Makarim menyebutkan pada tata cara laporan, sekolah harus mempublikasikan semua pengaturan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain nya yang mudah diakses oleh masyarakat .
Pewarta : Jana
Editor : AZS GTN
Sebelumnya
BN.RATU ANOM KETUA DPD GAAS SUMSEL MENGUCAPKAN MENGUCAPKAN IKUT BERBELA...
Selanjutnya
Terungkap! Sisilah Brigjen TNI Agus Penerima Penghargaan Pin Emas dari Kementerian...