Gardatipikornews.com
- Tidak seperti kasus dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri dan titip menitip Mahasiswa baru yang melibatkan rektor unud Prof Antara dan 3 tersangka lainnya yang sudah memasuki persidangan. Bahkan sangat menyita perhatian masyarakat untuk perbaikan kualitas Pendidikan di Bali. Sangat berbeda dengan 6000 titipan siswa jalur belakang oleh oknum DPRD bali yang tidak melalui seleksi PPDB berjalan di tempat. Ketua Ombudsman Bali Ni nyoman Sri Widiyanti ketika ketika dihubungi oleh wartawan mengatakan belum bisa berkomentar karena masih menunggu berkas lengkap dan investigasi lebih lanjut, sehingga dapat diteruskan ke tahap pemeriksaaan lebih lanjut. Semestinya kasus yang sudah dipublikasikan terkait 6.000 Siswa Baru jalur belakang titipan Curang ini bisa di respon dengan cepat, karena hal ini sangat merugikan siswa lain yang hak nya untuk mendapatkan SMA/SMK Negeri Se-Bali di rampas hanya dengan bermodalkan surat bekingan dari oknum Anggota DPRD. Penelusuran Ombudsman ini tentu sudah lama, namun lambat dalam penanganan seolah tidak ada keseriusan setelah mempublikasikan ke beberapa media dan jadi informasi dikonsumsi publik. ( Pewarta : @kencana Dewi / Red@ksi.gtn.com )