Bangka Barat | Gardatipikornews.com -
Diduga tambang timah illegal di jalan keramat Belo laut kecamatan mentok kabupaten Bangka barat belum pernah disentuh aparat penegak hukum ( APH ).Selasa /21 Juni 20222
Kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian. Khusus untuk daerah di pesisir pantai, salah satu kegiatan penambangan adalah penambangan pasir laut yang dilakukan di sekitar pesisir atau dapat juga dilakukan di tengah laut, baik dengan alat tradisional ataupun menggunakan alat yang lebih modern.

Pesisir pantai skrg menjadi pasar perekonomian rakyat yg fungsi alam tersentuh menjadi rusak..,,yang berdampak pada ekosistem pantai,, dan kerusakan alam, banjir,,maupun petaka alam lainnya oleh orang orang yg tidak bertanggung jawab. Padahal undang undang Minerba 158 sudah diterapkan sebagai peraturan dlm pertambangan,, dimulai dari pinggir pantai dititik nol sampai 1mil kelaut tengah. Dan inipun penambangan dilakukan hanya oleh PT.TIMAH TBK.(BUMN)
Maraknya penambangan ilegal di Bangka Barat khususnya dimasyarakat desa Belo laut..terlihat dari siang sampai menjelang malam. Awak media bertemu dengan masyarakat lalu meminta informasi kepada masyarakat yg berinsial (BG )bahwa tambang illegal itu pak dibawah pengawasan Bapak Eko. Info didapatkan pada tanggal (21-Juni-2022) pukul 16:30 wib.Awak media TDK mendapatkan nomor kontak person yang menjadi pengawas tambang tsb dikarenakan posisi penambangan dilakukan di hutan HL(Hutan Bakau).pungkas nya (BG).

Undang- undang Minerba 158 berbunyi.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal di kawasan di jalan keramat Belo laut kecamatan mentok kabupaten Bangka barat belum pernah disentuh aparat penegak hukum ( APH ).
sampai berita ini diturunkan awak media akan tetap konfirmasi kepada pihak Aparat penegak hukum ( APH ) setempat ,bersambung” .
( Team Investigasi Gardatipikornews Bangka Barat | Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto,MH Cuci Pataka Jelang Hari Bhayangkara...
Selanjutnya
SDN Kadudampit Gelar Perpisahan Siswa Kelas...