Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Soal Tambang Galian C Yang Marak Di Wilayah Rumpin Kabupaten Bogor Perlu Di Waspadai

by Gardatipikornews.com
08 Juli 2025 - 315 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -- A.Hidayat.ST . " Pengamat kebijakan publik saat dimintai keterangan terkait maraknya pelaku usaha galian C, mengatakan bahwa soal galian C itu kita tidak bisa melihatnya dengan kaca mata bisnis yang sangat menggiurkan tersebut, namun juga harus melihat aspek dampak yang akan terjadi.

"Kerusakan alam yang di sebabkan oleh para pelaku usaha yang bergerak di pertambangan galian C, umumnya banyak tidak memilik ijin pertambangan," ujarnya. 

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Galian tambang ilegal semakin marak di Wilayah Rumpin Kabupaten Bogor dengan bermodalkan alat berat pelaku bisnis ini dapat menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun sangat disayangkan beberapa pelaku bisnis tersebut diduga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya, material alam berupa pasir ,tanah dan batu belah yang hasil pengerukan di jual sangat bebas di pasaran.

Dampak dari Galian C ilegal dapat merusak keindahan alam dan membuat hilangnya keanekaragaman hayati serta tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari.

Seperti galian C yang tak jauh dari Kantor Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor itu saya juga pernah investigasi kelapangan terkait penambangan matrial alam berupa pasir dan tanah darat yang di kerok langsung dari lokasi tersebut.

Mereka sangat berani dengan terang – terangan melakukan tambang ilegal yang diduga tidak berizin.

Sekarang sudah saatnya pemerintah Kabupaten turun langsung ke lokasi yang diduga sangat marak di wilayah Rumpin, bukan hanya dilakukan secara orang perorang warga saja dengan istilah mereka menamakan dengan nama tambang rakyat, tetapi banyak juga pelaku ini dari perusahaan yang tidak jelas juga apakah mereka ini memiliki ijin galian tambang golongan C atau tidak.


(@H.Jajuli GTN **)

Sebelumnya
Pemdes Cibentang Gelar Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa Dihadiri Kades Hasanudin Dengan Penceramah...
Selanjutnya
LSM RIB Resmi Laporkan 4 Paket Pengadaan (SD), Dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi...

Berita Terkait :