Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
- Sekolah Menengah Atas (SMA) NEGERI 5 Kota Sukabumi secara tegas membantah pemberitaan yang di muat di salah satu media terkait pengalokasian dana bos SMA negeri 5 kota Sukabumi patut di pertanyakan, kepala sekolah SMAN 5 kota Sukabumi Dr.H.Kohar Pradesa, S.Pd.M.Pd. menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran dana bos sudah sesuai prosedur tidak seperti apa yang sudah di beritakan oleh media tersebut. Dr.H.Kohar Pradesa, S.Pd.M.Pd. menegaskan bahwa dalam penggunaan bos itu semua sudah di atur dalam 1. Permendikbud nmr 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis bos reguler SD, SMP, SMA dan SMK 2. Permendikbud nmr 8 tahun 2020 tentang pengelolaan dana bos reguler 3. Permendikbud nmr 1 tahun 2018 tentang bos 4. Kepmendikdasmennomor 8/p/2024 tentang dana bos 2025.
Bahkan semua itu sudah melaksanakan tahap rencana kegiatan anggaran sekolah (rkas) yang melibatkan semua unsur di sekolah mulai dari tu, guru Wakasek dan komite
Kami ingin meluruskan bahwa apa yang sudah di beritakan tidak sesuai dengan paktanya, karena di dalam pemberitaan itu semua sudah di laksanakan seperti pengecatan lapang basket, pengecetan depan ruang kelas maupun ruang guru, dan untuk pengembangan pojok baca itu sudah maksimal seperti buku sudah banyak, lemari buku di setiap kelas sudah ada ungkapnya,
Di tempat yang sama Wakasek sarana Isman Rahadian. S.Pd, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan sekolah khususnya di bidang sarana penunjang pembelajaran, bahkan kita bekerja tidak mengenal waktu siang maupun malam tetap bekerja kami menyesalkan adanya pemberitaan miring disalah satu media dan menegaskan bahwa rencana kegiatan anggaran sekolah (rkas) sudah sesuai prosedur.
kami menyayangkan untuk pemberitaan tersebut telah memojokkan sekolah, karena kami selaku Wakasek sarpras menjalankan tupoksi penunjang pembelajaran itu harus memenuhi semua unsur penunjang pembelajaran dan tidak pokus di pengecatan saja, karena kami lihat bahwa anggaran yang di beritakan oleh salah satu media tersebut mengacu terhadap salah satu aplikasi, padahal disitu sudah di jelaskan bila ada perbedaan antara di aplikasi jaga dan di data yang dimiliki oleh wali data, maka yang menjadi acuan adalah data yang di miliki oleh wali data, tuturnya.
( @Taji. Wapimred GTN )