Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sidak DLH Buka Temuan Awal, Pengelolaan Limbah Tambang Udang Jadi Sorotan

by Gardatipikornews.com
14 Juli 2026 - 32 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com --  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menginspeksi tambak udang di Pekon Kuripan dan Pekon Badak, Kecamatan Limau, setelah muncul dugaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Senin (13/7/2026)

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Tanggamus, Adi Gunawan, mengatakan tim telah meninjau lokasi yang menjadi sorotan.

"Kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan terhadap kegiatan tambak udang yang diberitakan," kata Adi.

Menurut dia, hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang perlu diperbaiki. Namun, DLH belum menyimpulkan adanya pencemaran.

"Kami meminta pihak manajemen tambak agar persoalan yang berkaitan dengan lingkungan segera diperbaiki," ujarnya.

Penanggung jawab lapangan tambak, Heri, membantah dugaan IPAL tidak berfungsi. Ia menyatakan sistem pengolahan limbah yang digunakan perusahaan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan teknis yang disetujui.

Menurut Heri, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung secara berkala mengambil sampel air limbah untuk diuji di laboratorium.

"Kalau mau tanya hasil laboratoriumnya, langsung saja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus. Mereka pegang dokumennya," kata Heri.

Ia menambahkan, perusahaan berkepentingan menjaga kualitas air karena pencemaran berisiko menurunkan hasil panen.

"Yang pasti IPAL yang kami miliki sudah sesuai dengan teknis yang telah disetujui dinas terkait," ujarnya.

Meski demikian, secara teknis saluran spiral atau saluran berkelok hanya dapat menjadi bagian dari sistem IPAL dan tidak otomatis menggantikan fungsi kolam pengendapan maupun kolam pengolahan biologis. 

Kesesuaian sistem tersebut harus dibuktikan melalui desain teknis yang disetujui, pemeriksaan lapangan, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan air limbah memenuhi baku mutu.

Karena itu, ada atau tidaknya pencemaran maupun berfungsinya IPAL tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan pengelola. Penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen teknis, hasil pengujian laboratorium, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.


Jurnalis : Rolly Z Gtn

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Kapolda NTB : Pejabat Baru Lanjutkan Prestasi, Hadirkan Layanan Terbaik Untuk...
Selanjutnya
Toilet Berbayar di SPBU Cirapih Kab. Tasikmalaya Picu Amarah Warga dan Jadi Sorotan...

Berita Terkait :