Lombok Timur | Gardatipikornews.com - Kamis,28/07/2022, Polemik Lahan Pariwisata yang disebut juga Menjadi Tanah Adat Oleh Masyarakat yang berada di Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Kab.Lombok Timur NTB, Dari tahun ke tahun terus jadi perbincangan, dan sampai saat ini belum ada solusi dari permasalah Tampah Boleq ini,terang Yuza(Pengacara Muda) yang juga sebagai pemerhati permasalahan lahan yang masih bersengketa ini.
Jika PEMDA serius ingin menyelesaikan sengketa Tampah Boleq ini sangat sederhana dan tidak akan berlarut - larut sampai hari ini.
Sengketa Tampah Boleq ini seringkali menjadi alat kampanye saat pilkada bagi orang orang tertentu,dan sengketa Tamoah Boleq ini selalu di ributkan saat mendekati Pilkada.Sambung Yuza
jika ingin serius menyelesaikan sengketa Tampah Boleq ini Pemerintah Daerah khususnya Lombok Timur sangat bisa dengan segera menyelesaikan sengketa tersebut.
Ada beberapa solusi yang bisa di lakukan yaitu DPRD lombok timur mengeluarkan/Membuat Perda pengakuan tanah adat di Lotim yang tidak hanya soal tampah boleq, tapi menyangkut seluruh tanah adat yang ada di lombok timur, kemudian jika DPRD Lombok Timur tidak mau mengeluarkan Perda, Maka bupati sebagai orang nomor 1 di Lombok Timur bisa mengeluarkan SK bupati yang mengakui tanah adat tampah Boleq atau lainnya.Ungkap Yuza
Terbitnya Perda atau SK Bupati tersebut, baru di ajukan ke Kementrian LHK RI jika berhubungan dengan hutan dan ke BPN RI jika berhubung dengan tanah yang di anggap milik adat tetapi berada di luar hutan,
Sesuai dengan putusan MK, Hutan adat bukan lagi hutan Negara. Yakni Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat. Begitu juga Permen LHK RI No P.84/MenLHK-Setjen/2015 tentang penangan konflik hunian Hutan Adat. Jika tanah itu masuk dalam kawasan hutan.Begitu juga soal lahan Tampah Boleq harus kembali ke Rakyat atau Masyarakat sebagai Aset Wisata yang memang sejak lama Lahan Tamoah Boleq menjadi salah satu Lokasi Wisata yang Mendunia tempat di adakannya even atau tradisi ,''Bau Nyale "dan lahan lahan seperti ini semestinya tudak boleh di kuasai oleh pihak swasta sebagaimana yang terjadi saat ini.
Tanah tampah boleq harus di kuasai negara sebagai perwujudan pasal 33 UUD 1945, sebagai Riel menunjukkan kita punya kepribadian dalam kebudayaan dan mempertahankan lahan lahan yang memiliki nilai Sejarah yang bisa menjadi Aset Budaya , Terlebih Tanah Adat Tampah Boleq ini Sudah Dikenal Dunia.dan inilah wujud dari salah satu Trisakti.
Sejauh ini kita belum melihat keseriusan Pemda Lombok Timur dalam memberi solusi solusi sengketa pertanahan di Lombok Timur, terutama Tampah Boleq.
Ada apa sebenarnya di balik sengketa ini ?
Semoga maslah ini segera ada solusi solusi atas Sengketa Tanah Adat(Tampah Boleq )
Agar tidak selalu menjadi permasalahan dari tahun ke tahun, dari priode pemerintah yang satu dan seterusnya.Harus tegas BUPATI sebagai orang nomor satu di LOMBOK TIMUR. Sebagai wujud bahwa Perintah Pro terhadap Rakyat/Masyarakat bukan kepada Perusahaan yang masih belum jelas maksud dan tujuannya.tutup Yuza
(
Sumber : DAH | asp.Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Tanggapi Keluhan Warganet, Polisi Amankan Oknum Warga / Pemuda Yang Diduga Menjual Bendera Merah...
Selanjutnya
GMNI Mataram Minta Masyarakat Mengawal Persidangan Kasus Mandarin Secara...