Telang, Bayung Lencir Muba || Gardatipikornews.com
- Sabtu, 08 Febuari 2025 yang mana PT SPR membuka hutan kawasan dengan menanam pohon sawit tanpa konservasi,yang tepat nya PT SPR ini menanamkan pohon sawit nya di bibir sungai Berau, PT SPR membuka lahan pada tahun 2004 dengan dalih jual beli Dengan masyarakat desa Telang,dengan perjanjian ada plasma untuk masyarakat nya. PT.SPR yang juga disebut sekarang PT ATM GROUP sampai saat ini menurut informasi diduga belum memiliki hak guna usaha (HGU) PT SPR atau nama lain PT ATM GROUP ini diduga dibackup salah satu oleh oknum anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin,yang mana Oknum Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin ini sudah PT SPR atau PT ATM GROUP ini tidak memiliki hak guna usaha (HGU) dan juga PT SPR sangat banyak bermasalah dengan lahan garapan nya.
PT SPR atau PT ATM GROUP banyak merampas lahan masyarakat, mereka hanya berjanji - janji saja untuk mengganti hak- hak masyarakat tersebut,selain merampas hak- hak masyarakat lahan-lahan yang PT SPR atau PT ATM GROUP tanami pohon sawit itu ada sebagian hutan lindung, dilihat dari bukti dilapangan dalam lahan garapan PT SPR atau PT ATM GROUP masih banyak tonggak kayu ongklen,bahkan masih ada pohon kayu ongklen yang masih hidup di tengah lahan garapan PT SPR atau PT ATM GROUP ini.
Harapan kami dari Ormas kemasyarakatan GRIBJAYA PAC KECAMATAN BAYUNG LENCIR,kepada pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar kira nya turun kelapangan dan tindak lanjuti salah satu Oknum Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin yang terlibat membackup PT SPR atau PT ATM GROUP ini.DPRD itu melindungi masyarakat bukan mengintimidasi masyarakat yang lahan nya di rampas oleh PT SPR atau PT ATM GROUP ini.
Pewarta : @ARWANI
KABIRO GTN MUBA