Lampung Selatan || Gardatipikornews.com -- Kerap sekali sering terjadi dalam pengerjakan rehabilitasi/Revitalisasi gedung para pekerja tidak mengunakan k3 (keselamatan dan kesehatan kerja), ini tejadi saat awak media melihat dan memperhatikan rehab gedung sekolah dasar negeri sukaraja kecamatan rajabasa kabupaten lanpung selatan, selasa (27/08/2025)
Adapun dalam banner informasi tersebut:
Program Revitalisasi satuan pendidikan, Direktorat jenderal pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Tahun Anggaran 2025. Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kementerian pendidikan dasar dan menengah
Nama kegiatan : bantuan pemerintah progran revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025.
Nama pekerjaan : Revitalisasi satuan pendidikan SD Negeri Sukaraja Kec.Rajabasa
Jumlah dana bantuan : 924.322.000 (Sebilan ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah)
Sumber dana : APBN Tahun Anggaran 2025
Pelaksana : Panitia Pembangunan satuan pendidikan waktu.
Pelaksana : 20 Hari kalender( 25 Agustus S/D 23 Desember).
padahal dalam melakukan pekerjaan para pekerja wajid dan diharuskan mengunakan k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) untuk keselamatan pekerja itu sendiri, tetapi dari pihak sekolah ataupun pelaksana dan konsultan seolah acuh tidak memperhatikan para pekerja .

Dan pengerjaan Revitalisasi gedung sekolah dasar tersebut tidak terlihat pengawas atau konsultan juga dalam kegiatan rehab gedung gedung tersebut dan terlihat juga para pekerja mengabaikan k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) karena Pekerja wajib mengunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk mencegah kecelakaan para pekerja.
● K3 : Keselamatan : Upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti kebakaran, cedera, atau paparan zat berbahaya.
● Kesehatan : Upaya untuk menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja, termasuk pencegahan penyakit akibat kerja dan promosi kesehatan di tempat kerja.
● Kerja : Lingkungan tempat para pekerja beraktivitas, termasuk tempat kerja fisik dan juga sistem kerja secara keseluruhan.
Dalam Undang-undang K3 telah diatur dalam beberapa peraturan seperti UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan menteri tenaga kerja No.5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karna itu penerapan K3 dalam proyek konstruksi sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat awak media Menemui Plt kepala sekolah dasar negeri Sukaraja pada hari senen 26/08/2025 dan bertanya siapa penanggung kegiatan ini, Plt Kepsek SDN sukaraja menjawab dan menjelaskan " saya, kepala sekolah langsung ,tidak ada tender langsung dari pusat ,ini kan revit, jadi langsung kesekolah jadi sekolah yang mengelola, jadi gak ada tender- tenderan " Ucapnya.
"Ganti asbes rehab lah , jadi cuman rehab doang ,rehab atas sama rehab ini udah , 7 lokal , kelas 5, 2, 3, 1 dua, kegiatan belajar dibelakang bagi dua , yang kelas rendah dari pagi sampai siang, kelas tinggi dari jam setengah satu sampai jam empat" jelasnya
Sewaktu awak media bertanya ini dari pusat, Plt Kepsek SDN Sukaraja menjawab " e"eh langsung dari pusat, ini langsung masuk rekening ini rekening sekolah, iya dinas pendidikan tapi melalui pusat , CQ nya ya dinas pendidikan ,tapi kalau dana tidak melalui daerah , orang kami orang aja kalau kertemuan dijakarta gak pernah disini kalau pertemuan, kaya tawaran-tawaran kerjasama kan langsung kejakarta, gak melalui dinas lagi , jadi langsung ke kementerian , menjelaskan ke awak media.
Waktu awak media media bertanya kalau memang dari kementerian ada tidak konsultannya , Plt Kepsek SDN sukaraja menjawab " ada dong , ada konsultannya ,konsultan itu kita gak tau ya kerjasama dengan siapa, konsultan dan perencana sudah ada ,jadi ada konsultanya" Pungkasnya
Di tempat yang berbeda para pekerja yang berada dilokasi menuturkan " baru 2 hari, konsultan datang kemaren "sore" giliran mau pulang , kalau bisa pagi sorelah , pagi dateng dia , sore dia dateng lagi , Ujarnya
"Safety ini yang ada aja bang yang baru, lagi ini lagi online, beli online aja kata dia , semestinya sebelum bekerja pakai, jadi seadanya aja dulu pakai, Tutupnya
Saat awak media mengkonfirmasi kepada kepala dinas pendidikan lampung selatan melalui pesan WA sedang berada di Provinsi.
Pewarta : Hendra GTN**