Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Proyek Swakelola P3-TGAI Desa Neglasari kecamatan purabaya Kabupaten Sukabumi Diduga Pekerjaannya Asal - Asalan dan Melanggar PP No. 14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
27 Juli 2022 - 408 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah Program Rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari rehabilitasi Jaringan Irigasi, peningkatan Jaringan Irigasi dan/atau pembangunan Jaringan Irigasi. Hal tersebut bertujuan dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR ). Namun tujuan Pemerintah tersebut diatas berbeda dengan yang terjadi di lapangan, yang dimana seharusnya Program Percepatan Peningkatan Tata Air Irigasi (P3-TGAI) tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas, diduga terkesan dikerjakan asal-asalan dan tidak memenuhi standar kualitas serta Melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Papan Informasi. Adapun jenis - jenis informasi Publik : Informasi tentang profil badan publik. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan. Jadi setiap program atau kegiatan yang di keluarkan oleh pemerintah ini harus secara terbuka dengan anggaran, Panjangnya,Lebarnya, tingginya dan Anggarannya dari mana ? Ini harus tercantum di papan infotmasi publik. "Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain  berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”) "Gopar sebagai Ketua Sejati, Desa Negalasari, Kecamatan purabaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang telah mendapatkan Program Percepatan Peningkatan Tata Air Irigasi (P3-TGAI), Tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat, Sosial Kontrol tentang anggaran yang di dapat karena tidak di pasangnya papan informasi publik seolah olah tertutup kepada Masyarakat dan sosial Kontrol. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan seluruh instansi yang terkait lainnya termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan perbaikan jaringan irigasi yang bersumber dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi yang diduga kuat dalam pengerjaannya asal jadi dan tidak sesuai dengan Juknis serta RAB yang sebagaimana mestinya, dan diduga Ketua Kolmpok Tani Sejati ini adalah Kepala Sekolah dan menjadi Ketua Sejati " Gopar " P3A-TGAI diduga tutup mata dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai aturan. adanya korupsi anggaran P3-TGAI yang bersumber dana dari APBN. (

Yopi | Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Tok! DPRD Kota Bogor Tetapkan Pansus Raperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online,...
Selanjutnya
Kasdam IM Brigjen TNI Hadi Basuki Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI...

Berita Terkait :