Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pondok Pesantren Yayasan Al Islam Desa Iwul Kecamatan Parung Diduga Tidak Memiliki Perizinan

by Gardatipikornews.com
23 Juli 2025 - 273 Views

Kabupaten Bogor || Gardatipikornews.com -- Yayasan Pondok Pesantren tersebut beralamat JL. KH. Ahmad Sugriwa RT 01/02 Kp. Iwul Lengkong Barang Desa Iwul Kec. Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Pendidikan beragama Islam dibutuhkan untuk menggali ilmu keislaman sangat di perlukan masyarakat luas terutama bagi anak anak kecil dan remaja, demi meningkatkan akhlak mulia yang diharapkan dari orang tua agar anak anaknya nanti mendapatkan ilmu agama, yang pertama bisa membaca kitab suci Al Quran dan taat kepada Agama dan Bangsa.

Tetapi sangat disayangkan Pondok Pesantren Tuhfah Al Islam diduga tidak mengatongi izin setempat dari aparatur desa mau pun tingkat kecamatan. 

Para awak media saat mengkonfirmasi ke kantor Desa Iwul untuk mencari informasi tentang legalitas kepemilikan izin yayasan tersebut. 

Saat awak media hendak konfirmasi ada salah satu staf desa mengatakan: "Saya bekerja di kantor desa lebih dari sepuluh tahun dan saya juga sebagai masyarakat Desa Iwul. Pondok pesantren Yayasan Tuhfah Al Islam tidak ada izin dari desa ataupun tingkat kecamatan."

Selanjutnya awak media langsung kekantor Kecamatan Parung untuk mencari informasi selanjutnya tentang legalitas Pondok Pesantren Yayasan Tuhfah Al Islam dan di saat itu awak media bertemu dengan Kasi Ppemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Tomi mengatakan: "Saya bertugas di Kecamatan Parung sebagai Kasi PM tidak pernah kenal dengan pemiliknya, apalagi surat izin atau bundelan arsip, sama sekali tidak menemukannya." ungkap Tomi dengan tegas

Ini sudah jelas Pondok Pesantren Yayasan Tuhfah Al Islam tidak ada izinnya, tambah Tomi, sebagai warga negara yang baik seharusnya taat administrasi atau kepengurusan izinnya, agar nyaman dan aman untuk aktivitas mengajar dan belajar. Kepada pihak Mako Polpp Kabupaten Bogor diharapkan bisa menindaklanjuti. 


Pewarta: Ahmad Rozi

Sebelumnya
Staff Khusus Kementerian Transmigrasi Serahkan Sertifikat Milik Warga Translok...
Selanjutnya
Isu Ijazah Palsu Fokus Pada Persatuan Dan Kesatuan...

Berita Terkait :