Kabupaten Bogor || Gardatipikornews.com -- Yayasan Pondok Pesantren tersebut beralamat JL. KH. Ahmad Sugriwa RT 01/02 Kp. Iwul Lengkong Barang Desa Iwul Kec. Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Pendidikan beragama Islam dibutuhkan untuk menggali ilmu keislaman sangat di perlukan masyarakat luas terutama bagi anak anak kecil dan remaja, demi meningkatkan akhlak mulia yang diharapkan dari orang tua agar anak anaknya nanti mendapatkan ilmu agama, yang pertama bisa membaca kitab suci Al Quran dan taat kepada Agama dan Bangsa.
Tetapi sangat disayangkan Pondok Pesantren Tuhfah Al Islam diduga tidak mengatongi izin setempat dari aparatur desa mau pun tingkat kecamatan.
Para awak media saat mengkonfirmasi ke kantor Desa Iwul untuk mencari informasi tentang legalitas kepemilikan izin yayasan tersebut.
Saat awak media hendak konfirmasi ada salah satu staf desa mengatakan: "Saya bekerja di kantor desa lebih dari sepuluh tahun dan saya juga sebagai masyarakat Desa Iwul. Pondok pesantren Yayasan Tuhfah Al Islam tidak ada izin dari desa ataupun tingkat kecamatan."
Selanjutnya awak media langsung kekantor Kecamatan Parung untuk mencari informasi selanjutnya tentang legalitas Pondok Pesantren Yayasan Tuhfah Al Islam dan di saat itu awak media bertemu dengan Kasi Ppemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Tomi mengatakan: "Saya bertugas di Kecamatan Parung sebagai Kasi PM tidak pernah kenal dengan pemiliknya, apalagi surat izin atau bundelan arsip, sama sekali tidak menemukannya." ungkap Tomi dengan tegas
Ini sudah jelas Pondok Pesantren Yayasan Tuhfah Al Islam tidak ada izinnya, tambah Tomi, sebagai warga negara yang baik seharusnya taat administrasi atau kepengurusan izinnya, agar nyaman dan aman untuk aktivitas mengajar dan belajar. Kepada pihak Mako Polpp Kabupaten Bogor diharapkan bisa menindaklanjuti.
Pewarta: Ahmad Rozi