Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Purabaya Polres Sukabumi bersama Forkopimcam melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Giat dilakasanakan pada Sabtu ( 7/6/2025 ).
Kapolsek Purabaya Iptu Ruskan Hermawan, S. H., menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan terciptanya kenyamanan di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Purabaya.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk himbauan kepada masyarakat bahwa penggunaan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan merupakan pelanggaran dalam berkendara di jalan raya, " ungkap Iptu Ruskan dalam keterangannya, Minggu ( 8/6/2025 ).
Ditambahkan Iptu Ruskan, Kegiatan tersebut juga merupakan atensi Kapolres Sukabumi dan juga sebagai upaya antisipatif guna menangkal kenalakan remaja.
“Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalulintas,” tegasnya.
Dalam keterangannya Kapolsek Purabaya menyampaikan bahwa Dasar dari kegiatan tersebut adalah : Surat Perintah Nomor : Sprin/713/V/PAM.3.2/2025, sebagai upaya Preventif guna antisipasi Gangguan Kamtibmas seperti C-3 ( Curat, Curas dan Curanmor ), geng motor, balapan liar, tawuran pelajar, Premanisme dan Gukamtibmas lainya di wilayah hukum Polsek Purabaya.
Dalam giat tersebut berhasil diamankan 4 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, dan mengedukasi pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berkendaraan, serta mengamankan 9 unit knalpot brong.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta : @MardiGTN.com