Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Muara Enim Menangkap Pelaku Pembakaran Lahan Dilahan Perbatasan Desa Air Cekdam

by Gardatipikornews
06 Februari 2023 - 481 Views
Palembang | Gardatipikornews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Enim menangkap pelaku pembakaran lahan di lahan perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelakunya tidak lain merupakan pemilik lahan Ahmad Fadil (44) warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku. Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pembakaran lahan dengan maksud untuk membuka lahan perkebunan. "Pelaku kita tangkap atas dasar Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 02 / II / 2023 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. RB. DANGKU, tanggal 03 Februari 2023," ujarnya kepada wartawan, Ahad (5/2). Dirinya menuturkan, terungkapnya peristiwa ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. "Untuk itu anggota Polsek Rambang Dangku kita mendapat Informasi dari masyarakat, dan berhasil menangkap pelakunya," katanya. Pelaku tertangkap tangan sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas lahan dengan luas lebih dari 1 Ha. Pelaku selaku pemilik lahan kemudian langsung diamankan berikut barang bukti yaitu derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas lalu dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Atas ulanya pelaku terancam Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," jelas Kombes Pol Supriadi. Tindakan yang telah dilakukan saat kejadian lanjut dia mengatakan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku dan Barang bukti, melengkapi mindik, dokumentasi dan memadamkan api dengan dibantu dari Tim Pemadam Kebakaran Kecamatan Belimbing, Tim Pemadam Kebakaran dari PT Pertamina Limau Field. Catatan Apabila ada hal yang mengganggu masalah Kamtibmas dilingkungan anda silahkan laporkan kepada Polri via Aplikasi pesan Whatsapp yang diinisiasi Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK ke no 0813-70002-110 .Kami hadir untuk anda .  

Pewarta : DONY


Sebelumnya
PLH Kapolsek Pabedilan Iptu Moch. Fadholi, S.H. pimpin Anggotanya Dalam Gagalkan Aksi Tawuran Antar...
Selanjutnya
Hari Jadi Bulukumba ke-63 Tahun, Nia'matullah beberkan catatan persoalan sosial di Butta panrita...

Berita Terkait :