Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Sukabumi Tetapkan Anak Pembacok Bapak Kandung di Palabuhanratu Sebagai Tersangka

by Gardatipikornews
14 September 2023 - 754 Views
Sukabumi |

Gardatipikornews.com


- A (38) seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya sendiri telah ditetapkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka. Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulinya hari ini, Kamis (14/09/23). " Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya," Tegas Aah. " Saat ini penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya," Sambungnya. Kemudian Aah mengatakan, perkembangan kondisi korban Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih Rt 004/009 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Lebih jauh Aah menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrimb Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri. " Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi," Bebernya. Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, Aah menyatakan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, dimana ada seorang anak yang tega menganiaya Bapak Kandung nya sehingga mengalami luka di sekujur tubunya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Minggu tanggal 10 September 2023. Sumber :@humas polres Sukabumi Pewarta:  @Mardi gtn
Sebelumnya
Antusias Tinggi, Lanal Simeulue Hadirkan Masyarakat Dalam Open Ship KRI Cut Nyak...
Selanjutnya
Diduga oknum Kepala Desa Kebon Cau, Kabupaten Lebak Menyalahgunakan Dana Desa dan BLT...

Berita Terkait :