Kab. SUKABUMI, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Warga kampung cicatih desa Bangbayang kecamatan Cicurug rami di perbincangkan oleh dugaan kasus asusila yang diduga melibatkan seorang berinisial MF (23) kini berakhir dengan damai
Kasus ini mencuat ke publik setelah ada informasi dari kalangan masyarakat yang mengaku mengalami dugaan perbuatan tidak senonoh saat berada di lingkungan ia belajar.
Menanggapi kisruh tersebut, keluarga MF akhirnya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat tidak seperti apa yang ramai di bincangkan dan di pikirkan oleh warga masyarakat jelasnya kepada media pada selasa (13/01/2026), keluarga MF menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan dan mencuat di beberapa media itu sebetulnya salah paham dan kurangnya komunikasi
"Sebetulnya pada malam itu memang terjadi ke gaduhan di lingkungan warga RT03/01 cicatih yang di sebabkan oleh sodara kami MF lalu di musyawarahkan lah pada saat itu juga namun,melihat kondisi di tempat dalam musyawarah dirasa belum mendapatkan solusi kami beserta keluarga inisiatif mengambil langkah untuk bermusyawarah di kantor Polsek Cicurug demi keamanan dan hal yang tidak di harapkan.ucap Syarif kaka Mf
Sambung Syarif Perwakilan pihak keluarga terduga pelaku Mf menyampaikan, bahwa mengenai beredarnya berita dugaan kasus asusila yang dilakukan MF selaku adiknya yang sudah ramai, Padahal sebetulnya permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan para pihak keluarga korban.
"Sebetulnya dalam hal ini tidak ada pelaporan dari pihak orang tua korban kepada pihak kepolisian hanya pada malam kejadian tersebut seperti apa yang saya utarakan di awal, bahwa pihak Kepolisian waktu itu hanya sebagai tempat mediasi saja, dimana saat itu penyelesaian yang dilakukan di lingkungan tidak menemukan kesepakatan, sehingga untuk menghindari hal yang tidak di inginkan,lalu kami dari pihak keluarga meminta untuk pindah di kantor polisi.ucap Syarif
Dalam pertemuan mediasi di aula desa tersebut salah satu orang tua Korban NY mengatakan, bahwa pihaknya telah memaafkan MF melalui musyawarah secara kekeluargaan.
"Saya selaku dari orang tua di duga korban asusila sudah di anggap selesai dan memaafkan tidak akan memperpanjang masalah yang kemarin terjadi dan sama sekali tidak membuat laporan Kepolisian atas kejadian ini, Adapun terkait kronologi kejadian ini hanya kesalahpahaman. Memang kami dari awal ingin menyelesaikan masalah ni secara kekeluargaan dan Alhamdulillah saat ini permasalahan sudah dapat di selesaikan dengan baik,"tuturnya
Dalam ruang mediasi yang di lakukan di aula kantor desa Bangbayang pada hari Selasa tanggal 13-01-2026 selain keluarga kedua belah pihak di hadiri juga oleh ketua MUI kecamatan Cicurug serta kepala desa Bangbayang serta beberapa awak media
Menurutnya, bahwa permasalahan ketika mereka berada di Polsek Cicurug pun sebetulnya sudah menemui kesepakatan secara kekeluargaan dan menghasilkan bebrapa kesepakatan kedua belah pihak, antara lain ;
1.MF tidak boleh lagi mengajar di sekolah
2. MF untuk sementara harus keluar dari lingkungan Kampung Cicatih
3, Kobong atau kontrakan (tempat para santri untuk selanjut di tutup).
Ketua MUI kecamatan Cicurug menambahkan, pihaknya meminta kepada pihak terduga pelaku asusila yang dilakukan oleh seorang pengajar, upaya Ketua MUI Kecamatan Cicurug agar semua bisa bermediasi atau musyawarah secara kekeluargaan supaya ini tidak menjadi berita liar di kalangan masyarakat
"Kita semua harus menghargai dan menghormati hasil musyawarah antara kedua belahpihak yang sudah di lakukan dan bisa mengambil hikmah dari apa yang terjadi selebihnya kita serahkan kepada masing-masing keluarga".
Namun pihak kami (MUI) tidak membenarkan jika benar adanya tindakan asusila ini memeng terjadi baik dari segi pandangan hukum negara maupun agama, semua sudah jelas ada konsekuensinya kita semua sudah menyaksikan dan mendengarkan hasil dari mediasi di antara kedua belahpihak dan ada 3 poin yang di sepakati.
( @Dd. Hasan GTN**