Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres metro Bekasi Turun Ke Ke Lapangan Tinjau Lokasi Lahan Sukamanah

by Gardatipikornews
14 November 2023 - 162 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


- Penyidik Harda Polres metro bekasi turun kelapangan Selasa (14/11/23) meninjau lahan yang saat ini Sedang Proses Lidik , Atas Laporan Lembaga LMPPSDMI Dugaan Pemalsuan 3 Surat Sporadik dengan 1 Objek yang sama di keluarkan kepala desa sukamanah. Dalam Penyidikan Ini pihak Polres sudah melakukan Pemanggilan Saksi Pelapor dari lembaga LMPPSDMI Serta mastibi sebagai klien yang keberatan atas penguasaan lahan lewat Dugaan surat sakti Kepala Desa Sukamanah Saudara JSA dan Saudara EYG sebagai Yang mengklaim Kepemilikan Lahan Tersebut. Kepada Penyidik Mastibi di dampingi Legal nya Ketua umum LMPPSDMI J.Leonard Butar Butar Menjelaskan menunjukan lahan dan pendirian spanduk oleh pihak EYG di lokasi,serta Luas Lahan yang sedang Lidik. "Dari Informasi yang di Himpun awak media,Proses Lidik ini sudah berjalan hingga ke pemeriksaan keterangan saksi pelapor dan Mastibi. Berdasarkan Keterangan Penyidikan,akan di jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana ,nantinya keterangan Saksi ahli hukum pidana yang akan menyimpulkan ada tidaknya Peristiwa Hukum sesuai Pasal Pelapor. Kusaa dari Mastibi Lembaga LMPPSDMI Leo butarbutar mengatakan," agar secepatnya dari pihak polres untuk mengirim surat kepada saksi ahli hukum pidana untuk menyimpulkan ada atau tidak nya Peristiwa Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa atas perbuatan tanda tangan sporadik 3 kepemilikan dengan 1 objek yang sama mengingat Laporan Kami LMPPSDMI semenjak Tahun 2021 sampai sekarang belum ada Kejelasan,"sahut Leo " lanjut Leo,"Penguasaan saudara EYG atas Lahan Tersebut mengakibatkan kerugian saudara mastibi tidak bisa menggarap Lahan Tersebut ,Yang sangat miris Kepala Desa sukamanah JSA bekerjasama dengan saudara EYG untuk menguasai lahan yang mana lahan tersebut masih lagi bermasalah dan masih dalam proses hukum ,"ungkap ketua umum Lembaga LMPPSDMI Leo butarbutar. Pewarta : Safari Bono GTN
Sebelumnya
Restorative Justice Dilakukan, FRN DPW Banten Apresiasi Polsek Cikalong Wetan Bandung...
Selanjutnya
Menyikapi Proses Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Yang Telah Memasuki Tahap...

Berita Terkait :