Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polda Banten Siaga 24 Jam, Call Center 110 Siap Layani Laporan Masyarakat

by Gardatipikornews
16 Juni 2025 - 150 Views

Serang || Gardatipikornews.com --  Polda Banten terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan Call Center 110, layanan ini dihadirkan sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan dan laporan masyarakat yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa Call Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam menyediakan layanan publik yang cepat, responsif, dan bebas pulsa. "Call Center 110 adalah layanan bebas pulsa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan segala macam gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya. Kami berusaha memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operator Call Center 110 siap siaga 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. "Call Center 110 Polda Banten siap siaga 24 jam. Silakan laporkan kejadian apa pun di wilayah hukum Polda Banten. Laporan Anda akan segera kami teruskan ke satuan wilayah terdekat untuk penanganan cepat," jelasnya. 

Diakhir Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan layanan tersebut dengan bijak. "Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 110 dengan bijak. Hindari melakukan laporan palsu atau iseng karena itu akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tutupnya

Sumber : Bidhumas).

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Mengulas Surat Edaran Kemenag Kabupaten Sukabumi Mengenai Aturan Perpisahan Di Tingkat MDT: Ini...
Selanjutnya
PLT Kabid Sarana Dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak...

Berita Terkait :