Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pengedar Shabu di Karang Bagu Ditangkap, Barang Bukti 7,78 Gram Diamankan

by Gardatipikornews
08 Januari 2025 - 284 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -

Rabu,8/1/2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum mereka. Seorang pria berinisial H (53), warga Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, atas dugaan menjadi pengedar shabu di wilayah tersebut. Pria paruh baya ini diringkus petugas saat menunggu pembeli di sebuah gang di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. Dari tangannya, polisi menemukan sebuah dompet kecil dalam saku celananya berisi beberapa plastik klip yang digunakan membungkus shabu dengan berat brutto 7,78 gram. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang buktinya,” ungkapnya pada. Tak hanya melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas juga menyambangi kediaman H yang tak jauh dari tempat ia ditangkap. Dari rumah tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa alat konsumsi shabu, plastik klip kosong, handphone dan uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut. Saat ini, H sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan dilingkungan mereka. “Kesadaran masyarakat untuk melaporkan peredaran Narkoba sangat membantu kami dalam memutus rantai distribusi barang haram ini,” ujarnya. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayahnya. Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya Narkoba.   Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu I Gusti Baktiasa) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Ditpolairud Polda NTB Gelar Patroli Cooling System Pasca Pilkada di Pesisir Lobar dan...
Selanjutnya
Kapolresta Mataram Hadiri Anev Operasi Mantap Praja Rinjani 2024: Pengamanan Pilkada Sukses, Fokus...

Berita Terkait :