Gardatipikornews.com
- Salah satu kepedulian dan perhatian pemerintah pusat kepada dunia pendidikan ialah dengan memberikan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rabu , 13/9/23 Adapun untuk besaran nominal yang diberikan kepada madrasah dalam program BKBA ialah Bantuan Kinerja sebesar Rp.100.000.000,00 dan Bantuan Afirmasi sebesar Rp.150.000.000,00.
"Dalam program BKBA sendiri sudah ada Juknis untuk penggunaan anggaran diantaranya untuk pengadaan sarana penunjang proses pembelajaran maksimum 10%, untuk pengembangan madrasah digital maksimum 50%, untuk rehab ringan atau sedang maksimum 35% dan untuk rehab ringan, sedang atau pembangunan baru fasilitas sanitasi maksimum 40%.
Salah satu penerima program BKBA di wilayah Kabupaten Sukabumi ialah MTS Raudhotushibyan yang lokasi di Kp.Cijulang Desa.Darmareja Kecamatan Nagrak, MTS Raudhotushibyan mendapatkan Bantuan Afirmasi sebesar Rp.150.000.000,00.
" Saat awak media Gardatipikornews.com mendatangi lokasi untuk yang kesekian kali nya, Rabu(13/09/2023) dilokasi masih saja tidak terlihat dipasang papan nama proyek pengerjaan Pembangunan Rehab dan Pembangunan Sanitasi, padahal pembangunan sanitasi sedang berjalan dibangun dan untuk rehab beberapa ruang kelas sendiri terlihat sudah selesai.
Pemasangan papan nama proyek terkait kegiatan proyek/pekerjaan pembangunan dilokasi adalah Salah Satu bentuk patuh pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek yang diatur Sesuai Undang- Undang KIP No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala Sekolah MTS Raudhotushibyan tidak bisa ditemui atau di Konfirmasi terkait pembangunan Rehab dan Pembangunan Sanitasi ini yang telah kangkangi KIP No. 14 Tahun 2008.adapun Guru yang ada tidak bisa memberikan komentar terkait pembangunan tersebut,dikarenakan katanya bukan wewenang kami.
Pihak Redaksi akan terus dalami Temuan ini.
Bersambung ...
Pewarta : @DD.GTN | Red@ksi gtn.com **