Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pembangunan Rehab Kelas dan Pembangunan Sanitasi MTS Raudhotushibyan Diduga Melanggar KIP No. 14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
13 September 2023 - 489 Views
Kabupaten Sukabumi |

Gardatipikornews.com


- Salah satu kepedulian dan perhatian pemerintah pusat kepada dunia pendidikan ialah dengan memberikan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rabu , 13/9/23 Adapun untuk besaran nominal yang diberikan kepada madrasah dalam program BKBA ialah Bantuan Kinerja sebesar Rp.100.000.000,00 dan Bantuan Afirmasi sebesar Rp.150.000.000,00. "Dalam program BKBA sendiri sudah ada Juknis untuk penggunaan anggaran diantaranya untuk pengadaan sarana penunjang proses pembelajaran maksimum 10%, untuk pengembangan madrasah digital maksimum 50%, untuk rehab ringan atau sedang maksimum 35% dan untuk rehab ringan, sedang atau pembangunan baru fasilitas sanitasi maksimum 40%. Salah satu penerima program BKBA di wilayah Kabupaten Sukabumi ialah MTS Raudhotushibyan yang lokasi di Kp.Cijulang Desa.Darmareja Kecamatan Nagrak, MTS Raudhotushibyan mendapatkan Bantuan Afirmasi sebesar Rp.150.000.000,00. " Saat awak media Gardatipikornews.com mendatangi lokasi untuk yang kesekian kali nya, Rabu(13/09/2023) dilokasi masih saja tidak terlihat dipasang papan nama proyek pengerjaan Pembangunan Rehab dan Pembangunan Sanitasi, padahal pembangunan sanitasi sedang berjalan dibangun dan untuk rehab beberapa ruang kelas sendiri terlihat sudah selesai. Pemasangan papan nama proyek terkait kegiatan proyek/pekerjaan pembangunan dilokasi adalah Salah Satu bentuk patuh pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Dimana regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek yang diatur Sesuai Undang- Undang KIP No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik. Sampai berita ini ditayangkan Kepala Sekolah MTS Raudhotushibyan tidak bisa ditemui atau di Konfirmasi  terkait pembangunan Rehab  dan Pembangunan  Sanitasi ini yang telah kangkangi KIP No. 14 Tahun 2008.adapun Guru yang ada tidak bisa memberikan komentar terkait pembangunan tersebut,dikarenakan katanya bukan wewenang kami. Pihak Redaksi akan terus dalami Temuan ini. Bersambung ...   Pewarta : @DD.GTN | Red@ksi gtn.com **
Sebelumnya
Syukuran Hari Jadi Polwan RI Ke,75 Tahun 2023 Secara Hybrid ( You tube ) Live Streaming Dihadiri...
Selanjutnya
Waduh !!! Camat dan Sekmat Kecamatan Ciambar Di duga Alergi Dengan Awak...

Berita Terkait :