Kab.Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
- Sorotan tajam kini tertuju pada program bantuan hewan ternak domba di Desa Cibaregbeg, Jawa Barat, Program yang baru berjalan kurang dari setahun ini, berubah menjadi misteri setelah domba-domba bantuan tersebut raib tanpa jejak. Warga desa mulai mempertanyakan keberadaan domba-domba yang seharusnya menjadi sumberdaya potensial bagi mereka. Kecurigaan akan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program ini semakin menguat, terutama karena tidak adanya informasi mengenai perkembangan biak hewan-hewan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, "Kami tidak tahu kemana domba-domba itu pergi. Seharusnya, sebagai penerima bantuan, kami mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan program ini." Ketidakjelasan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan warga. Ada yang menduga domba-domba tersebut dijual secara ilegal, sementara yang lain khawatir akan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana bantuan. Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Ketua kelompok tani peternak yang menerima bantuan hewan ternak ternyata adalah salah satu perangkat Desa Cibaregbeg. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 dengan jelas melarang aparat desa untuk menjadi pengurus kelompok tani, termasuk ketua kelompok tani. Pelanggaran ini memicu pertanyaan besar mengenai integritas program bantuan tersebut. Masyarakat Desa Cibaregbeg menduga bahwa program ini sengaja dirancang untuk merampok uang negara, dengan memanfaatkan ketidaktahuan warga dan celah hukum yang ada. Pihak terkait, termasuk Kepala Desa Cibaregbeg, belum memberikan tanggapan resmi terkait hilangnya domba-domba ini dan dugaan keterlibatan aparat desa. Masyarakat Desa Cibaregbeg berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan penjelasan yang transparan. ( @MardiGTN.com )