Gardatipikornews.com
- Perkembangan Perusahaan Jasa Internet saat ini memang cukup menjanjikan,dikala untuk memenuhi kebutuhan internet di masyarakat,namun bisnis ini sepertinya menghiraukan akan dampak yang di akibatkan seperti pendirian Fiber Optik atau serat optik,hampir di setiap sudut kota keberadaan kabel-kabel ini tidak tertata dengan rapi,terkesan sembrawut,menagkibatkan Keadaan Estetika Kawasan terlihat kumuh dan paling mengerikan Kumpulan tiang tiang penyangga kabel tersebut bisa menjadi bahaya di saat musim penghujan dan banjir bisa menjadi penghantar aliran listrik,di beberapa kejadian sudah ada yang meregang nyawa akibat tersengat aliran listrik. Kejadian Ini Menjadi Perhatian Serius Oleh Ketua Umum Lembaga LMPPSDMI J.Leonard Butar Butar,Dirinya Mengatakan,’’Sepertinya,kebijakan pemerintah untuk menata pendirian tiang kabel ini tidak Berfungsi di perijinan pemberian rekomendasi jaringan instalasi dari dinas terkait,seperti Dinas Komunikasi,informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi,Kami mempertanyakan Fungsi yang dilakukan instansi ini,sepertinya ada pembiaran dan tanpa tanggungjawab penuh,’’Diskominfosantik harus segera membuat tindakan tegas terhadap perusahaan jasa provider yang tidak punya legal,’’Cetus leo.
Leo menambahkan,’’Sepanjang jalan raya teuku umar kabel -kabel ini terlihat semrawut kabel optik berantakan sepertinya pemda bekasi tidak erani untuk menindak tegas kepada pengusaha yang mendirikan kabel optik.Apakah pemda tidak berani menindak tegas ?
Sepertinya pembiaran tidak niat untuk menjaga keselamatan nya pejalan kaki bisa suatu saat jadi bahaya menunggu,apakah terjadi dulu baru bertindak,’’sindirnya..
Dirinya meminta,Pemkab Bekasi menindak tegas kepada pengusaha swasta yang mendirikan tiang kabel optik sepajang jalan teuku umar khususnya dan di seluruh sudut kota besar,sepanjan jalan raya kabupaten Bekasi kabel optik berantakan. Maka harus segera dirapikan agar kelihatan rapi,’’usulnya.
Sementara itu,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi Surya wijaya Mengatakan kamis (9/11/23) ,’’Terkait Kewenangan nya itu ada di DIskominfosantik,memang kita akui keberadaan kabel - kabel ini sudah tidak tertata lagi,perlu ada kewenangan penataan ,tapi kami sebagai penengak perda juga ada mekanisme yang perlu di tempuh,nanti kami akan bersurat ke dinas terkait untuk menindaklanjutinya,’’Ujar pria yang juga Alumni IPDN ini.
Dilain kesempatan,kepala dinas Komunikasi,informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi Yanyan disambangi di kantornya,sampai berita ini di turunkan belum dapat memberikan penjelasan terkait kabel serat optik yang terlihat sembrawut di sepanjang jalan Teuku Umar.
Pewarta ; Safari Bono GTN