Gardatipikornews.com
- Bertempat di Gedung Serbaguna Tirta Sanita di Gunung Kapur Cogreg (Rabu, 13 September 2023) Pemerintah Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dan Ekonomi Kreatif Tahun 2023 Pukul. 09.00 sudah tampak Kepala Desa Cibentang Hasanudin bersama Ketua TP. PKK Desa Ijah Khodijah hadir dengan didampingi Sekdes Endang, Khaerul Saleh, Asnawi (pembawa acara), Babinsa Serka Bagus Setiawan, Babinmas Aiptu Lestari, PDTI Usep K Sarba, PLD Rusmadi sibuk menyambut kedatangan Plt. Camat Ciseeng Kurnia Indra S.Stp M.Ec Dev bersama Sekcam H. Agus Sopyan S.Km S.Ip M.A.P serta aparatur kecamatan lainnya, serta Binwil dari Pol. PP.
Hadir dari DPMD Kabupaten Bogor yang di koordinir H. Awang. Juga puluhan kader/anggota UMKM yang sebagian besar kaum ibu, para Ketua Rt/RW, Kadus, dan BPD.
Ketika Kepala Desa Hasanudin memberikan sambutan, ia hanya berharap kepada para anggota UMKM dapat menjalankan tugasnya sehingga dapat bersinergi dengan Bumdes Desa Cibentang. Sehingga kedua belah pihak akan memperoleh hasil yang signifikan.
Sementara H. Awang memberikan materi pada aparatur Desa Cibentang, Ketua RT/RW, Kadus, BPD serta yang hadir saat itu. Ia memaparkan beberapa aturan dan wewenang kades, larangan, hak bagi perangkat desa serta fungsi kepala dusun (Kadus).
Pembahasan yang dipaparkan H. Awang diantaranya:
- Wewenang Kepala Desa:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa.
- Menetapkan Apbdes.
- Merugikan kepentingan umum.
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
- Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas da tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas ekonomi kreatif Tahun 2023, usai pelatihan peningkatan aparatur desa, Asnawi pembawa acara memberi kesempatan kepada Plt. Camat Ciseeng Kurnia Indra S.Stp M.Ec Dev untuk memberikan masukan dan paparan terkait kegiatan ekonomi kreatif (UMKM) yang ada di Desa Cibentang.
Tutur Plt. Camat Ciseeng, berbicara UMKM berarti orientasinya ke bisnis. Berbisnis di UMKM yang lebih baik bersaing secara sehat, daripada berbisnis secara monopoli.
Beliau memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Cibentang yang menyelenggarakan kegiatan pelatihan kapasitas aparatur desa dan peningkatan kapasitas ekonomi kreatif. Mendukung Kepala Desa Cibentang Hasanudin yang berencana untuk mendirikan koperasi simpan pinjam.
Pewarta: Agustion/Sapuani E/ Doni