Bogor || Gardatipikornews.com --Pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan melalui musyawarah desa, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dan beranggotakan unsur perangkat desa serta tokoh masyarakat. Proses ini biasanya dimulai 3 hingga 6 bulan sebelum masa jabatan anggota BPD yang lama berakhir.
Dengan mengikuti peraturan yang ada, maka pada hari ini, Selasa, 28 Juli 2026 ba'da Dzuhur Pemdes Bojong Sempu Kec. Parung Kab. Bogor menggelar Pelantikan Panitia Pengisian Anggota BPD 2027, dimana akhir bulan ini kepengurusan BPD telah selesai, untuk itu harus dibentuk panitia pengisian anggota BPD.

Hadir dalam kegiatan pembentukan Panitia Pelaksanaan BPD Desa Bojong Sempu Kepala Desa Pitung Abdurahman S.Sy, Sekdes Sidik, Kasi Kesra Kosim Kosasih, Eko Nafsuroh (Tokoh Masyarakat), BPD: Iwan, Ikhwan, Munajat, Andi. R, Ekawati, M. Yuliar. Para Ketua Rt: Nedi, M Azis, Herman, Supri, Jayadi, Kadus 01 M. Untung, Samsuri serta peserta rapat lainnya.
Kades Pitung Abdurahman S.Sy menuturkan kalau masa tugas BPD akan segera berakhir. Tugas BPD dimulai dari Tahun 2019 - 2025 dan diperpanjang sampai Tahun 2027.
Pemilihan BPD dilakukan dengan mekanisme walau apapun bentuknya. Untuk itu akan dilakukan sebagaimana mesinnya. Nanti akan dimusyawarahkan. Apakah harus demokrasi, aklamasi atau ditunjuk langsung.
▪︎ Susunan Kepanitiaan:
Ketua: Eko Nafsuroh, M.Pd
Wakil Ketua: Sidik
Sekretaris: M. Yuliar
Bendahara: Eliawati
▪︎Anggota:
1. Kosim
2. Damholid
3. Subadri
4. Aang Anwar
5. Aris
6. Hanafi
7. Muhamad Riki
Jurnalis: Agustion
Publikasi : Red@ksi.gtn.com