Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Ketua PKBM Bunga Bangsa Diduga Dana BOP Di Jadikan Makanan Eumpuk Pribadi

by Gardatipikornews
07 November 2022 - 506 Views
Karawang | Gardatipikornews.com - Pemerinta Pusat telah mayalurkan dana BOP pendidikan melalui Kemendikbud dari APBN untuk menunjang para pendidikan agar siswa bisa mengikuti pendidikan yang maksimal Baik dari pendidikan pormal atau non pormal semuanya mendapatkan BOP Biayaya Oprasianal Pendidikan sesuai jumlah siswa siswi di sekolah Akan tetapi bayak yang terjadi di lapangan dana BOP pendidikan justru di jadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah yang tak bertanggung jawab. Seperti yang terjadi di pendidikan nonpormal PKBM Bunga Bangsa Kampung Kaligandu Rt 01/01 Desa Wanajaya Kec,TelukJambe Barat Kab,Karawang, dana BOP dan dana PIP diduga di jadikan untuk meraup keuntungan pribadi oknum ketua PKBM Bunga Bangsa dengan memar'up kan siswa di dalam dapodik Ketika awak media mendatangi Ketua PKBM Bunga Bangsa Dohim dengan tujuan ingin Komfirmasi tidak ada di tempat diduga menghindari awak media,Lalu kami mencoba menghubungi lewat telephon seluler dan via was'up ia tidak menjawab Ketika kami awak media meminta tanggapan kepada Kabid PLS Pemprov Jabar "Kalau memang jika ada temuan di pendidikan nonpormal PKBM tolong kita awasi dan laporkan kepada pihak hukum"ungkap Kabid PLS Di tempat terpisah dari pengungkapan sumber yang bisa di pertanggung jawabkan bahwa Ketua PKBM Bunga Bangsa Dohim Seorang PNS yang merangkap dua jabatan yang bertuga menjadi kepala sekolah SDN Wanajaya 03 "kata sumber Jika bercermin kepada aturan UU PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP No 29 tentang PNS di larang merangkap dua Jabatan, Menanggapi hal tersebut dari pihak Lembaga LPI TIPIKOR akan menggiring untuk melaporkan kepada APH untuk segera memeriksa dan memperoses permasalahan yang ada di PKBM Bunga Bangsa"pungkasnya (

Pewarta : Mastur. @Korwil Jabar


)
Sebelumnya
Balai Kota Bandung...
Selanjutnya
Pererat Sinergitas Polri, Personel Polsek Cisaat Lakukan Apel Bersama di Makoramil...

Berita Terkait :