Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Kepala Sekolah SMA PGRI Kadupandak, Kabupaten  Cianjur, Diduga Potong Anggaran PIP Siswa / i

by Gardatipikornews
06 Agustus 2024 - 177 Views

Cianjur, Kadupandak, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  - Maraknya kasus dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum Kepala Sekolah SMA PGRI Kadupandak,Kp. Wargasari, Desa Wargasari, Kecamatan  Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Saat Media mencari informasi terkait pemotongan PIP SMA PGRI Kadupandak, Menurut keterangan narasumber (orang tua siswa/i-red) bahwa jelas-jelas BLT PIP yang diterima itu tidak sesuai ketentuan aturan;

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun

Siswa baru atau kelas akhir: Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester)

Kabar baiknya, di tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp. 1.800.000. Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun berikutnya sedangkan anggaran dimulai Januari-Desember.

Seperti yang di keluhkan salah satu orang tua murid Sekolah Menengah Atas  (SMA PGRI ) Kadupandak,  Kecamatan Kadupandak,  Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Ia mengeluh dan mengaku adanya pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP), dan ia merasa bahwa pemotongan tersebut sangat besar, hampir 50 persen pemotongan nya.

“Dengan bantuan PIP yang saya tau itu senilai Rp. 1.800.000, namun dipotong oleh Oknum Pihak Sekolah SMA PGRI Kadupandak, " dan Oknum Kepala Sekolah mengkordinir uang dari hasil pencairan PIP Sebesar Rp. 200. 000 / Siswa dengan Alasan untuk makan dan ongkos mobil, adapun Oknum Kepala Sekolah berbicara terhadap Siswa penerima PIP " Bahwa PIP ini kemungkinan  mw di bagi dua " Siswa juga bingung dengan lontaran keplala Sekolah tersebut. Ungkapnya.

Selain itu ada juga informasi yang Media dapat dari orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan " Anggaran PIP ini di potong 50 Persen , Anggaran PIP dari pemerintah itu Rp. 1.800.000 , karena di potong atau di bagi Dua Siswa Menerima Rp. 900.000 / Siswa dipotong lagi untuk Makan dan Ongkos Mobil Sebesar Rp. 200.000/ Siswa dengan jumlah siswa yang menerima Bantuan PIP 24 Siswa. Wow ini sangat Pantastis sekali.

Saat dimintai keterangan, Kepala Sekolah SMA PGRI Kadupandak Kepala Sekolah yang berinisial ALI mengelak terkait Potongan PIP, selanjutnya bahwa kami pihak sekolah tidak melakukan pemotongan Dana PIP Siswa SMA PGRI Kadupandak , Kecamatan Kadupandak,  Kabupaten Cianjur- Jawa Barat. Tuturnya.

Sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang ada, pemotongan BLT PIP siswa bisa dipidanakan. Pelaku, bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dijelaskan pada ayat (2) Undang-undang tersebut menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta.

BLT PIP termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan, bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu.

Sebagai implementasi dari UU tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dimana dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi, bahwa pendanaan pendidikan mejadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Berdasarkan peraturan tersebut dalam rangka pemerataan pendidikan khususnya memberikan kesempatan kepada anak yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat tetap bersekolah, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama RI memberikan bantuan siswa.

Dengan adanya peristiwa tersebut, diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat dab Gubernur Jawa Barat,Serta dinas terkait , TIPIKOR Harus  melakukan evaluasi terkait adanya keluhkan orang tua murid terkait realisasi BLT PIP di SMA PGRI Kadupandak.

( @Tim Red**)

Sebelumnya
Semakin Dekat Bersama Rakyat, TMMD 121 Kodim 0622/Kab. Sukabumi Selalu Berikan Kebahagiaan Untuk...
Selanjutnya
Diduga Acuhkan PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Dalam Pembuatan Sumur Pantek Atau Bor :...

Berita Terkait :