Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

NURDIN BASIRUN BELUM JERA! BEBAS DARI PENJARA KEMBALI JADI MAFIA TANAH, KERJA SAMA OKNUM KRIMINALKAN WARGA DEMI 112 HEKTAR LAHAN

by Gardatipikornews.com
08 Juli 2026 - 20 Views

Karimun || Gardatipikornews.com -- Nama mantan Gubernur Kepulauan Riau sekaligus mantan Bupati Karimun, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos., M.Si., kembali mencoreng nama baik dunia pemerintahan. Padahal belum lama merasakan kebebasan, kini ia diduga kuat menjadi mafia tanah dan menjadi otak di balik upaya perampasan lahan milik warga seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Belat. 

Diduga kuat dia bekerja sama dengan oknum dan pengusaha, menempuh cara kejam, teror, intimidasi, hingga kriminalisasi warga yang sudah merawat tanah itu selama 58 tahun.

Perlu diingat kembali, masa jabatan gubernurnya berakhir dengan kisah yang menyedihkan. Pada tanggal 10 Juli 2019, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait perizinan proyek reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. 

Proses hukum berlanjut hingga ia divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun, ditambah denda serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Nurdin Basirun kemudian mendapatkan kebebasan bersyarat pada tahun 2022 setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Kini, catatan hukum itu seolah tidak menjadi pelajaran sedikitpun.

Keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan suaminya, Atan, kini diduga menjadi korban nyata. Sejak tahun 1968, lahan tersebut dijaga dan dikelola oleh almarhum ayah Siti bernama Ameng bersama Jihai. Setelah Jihai berhenti pada 1975, Ameng melanjutkan pengelolaan sendiri hingga meninggal, kemudian diteruskan anak dan menantunya sampai hari ini.

Sudah 58 tahun mereka menjadikan tanah itu sumber hidup, namun justru kini diteror ucapan kasar, dipasang plang larangan menggarap, hingga dilaporkan ke Polda Kepri pada 24 April 2026.

Terpisah, Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menyayangkan keras sikap dzalim tersebut. 

"Keluarga Siti dan Atan itu telah merawat, mengelola, dan menjadikan lahan itu sumber penghidupan selama 58 tahun lamanya. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan keadilan sesuai aturan Undang-Undang Pokok Agraria, bukan malah diusir, diteror kata-kata kasar, atau berusaha dijebak agar dipenjarakan," tegas Hatik, Minggu (5/7/2026).

Ketua PWDPI Kepri juga menjelaskan, persoalan bermula pada 2004 saat Junaidi (anak Jihai) tiba-tiba datang mengaku pemilik. Pada 2010, ia menerbitkan 59 surat keterangan sporadik lalu menjual lahan seluas 112 hektar itu kepada Ahyan seharga Rp1 miliar. 

"Dokumen itu penuh kejanggalan: menyebut Junaidi sudah menggarap sejak 1970, padahal ia lahir pada tahun yang sama; diduga ada pemalsuan tanda tangan almarhum Ameng; serta gambar situasi yang dijadikan dasar bukan bukti kepemilikan sah, sebagaimana jawaban resmi Kanwil ATR/BPN Kepri,"ungap Ketua DPW PWDPI Kepri. 

Ia mengungkapkan, situasi makin memanas April 2025, saat Nurdin Basirun sendiri datang ke lokasi bersama Ahyan. Ia mengklaim lahan itu miliknya, menyinggung adanya kandungan bauksit bernilai triliunan rupiah, dan melontarkan ucapan yang dianggap mengintimidasi warga. Sejak saat itu, akses warga ke tanah leluhur tertutup rapat.

Hatik menegaskan posisi hukum keluarga sangat kuat merujuk peraturan yang berlaku, Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1972, tanah bekas hak milik hukum barat milik Lim Hong Mok yang tidak dikonversi berubah jadi tanah negara, dan pemberian hak baru wajib diprioritaskan kepada rakyat yang sudah menguasai dan mengelola secara nyata.

- UU No.5 Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, hingga Pasal 1963 KUHPerdata menegaskan penguasaan terus-menerus minimal 20 tahun sudah cukup menjadi bukti hak yang sah. Di sini warga sudah mengelola selama 58 tahun.

"Artinya, tanah ini haknya jelas milik keluarga yang merawat. Lalu kenapa tiba-tiba muncul surat-surat atas nama Junaidi lalu dijual? Surat keterangan sporadik pun hanya alat bantu bukti, bukan kepemilikan mutlak. Dokumen yang isinya tidak benar batal demi hukum," tegas Hatik mempertanyakan keabsahan surat yang dimiliki pihak pengklaim.

 Sumber : Ketua PWDPI Kepri menginga

Sebelumnya
Tingkatkan Pelayanan, Kemenag Sukabumi Gelar Pembinaan Penghulu Dan Dorong Gerakan Indonesia...
Selanjutnya
Bupati Padang Pariaman Terima Kunjungan Danrem 032/Wirabraja, Perkuat Sinergi TNI Dan Pemerintah...

Berita Terkait :