Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sponsor Dengan Inisial " Bunda Y " Sering Memberangkatkan TKW Ke Timur Tengah dengan Visa Jaroh dan Tidak Adanya Izin Dari Suaminya Secara Ilegal

by Gardatipikornews
30 Desember 2022 - 305 Views

Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal dengan coling visa ( Visa Jiarah ke Arab Saudi / Timur Tengah ).Jum'at.30/12/22.

Saat media Gardatipikornews mendapatkan laporan dari suaminya terkait pemeberangkatan istrinya sebagai TKW dengan Visa Jiarah ke Timur Tengah, Menurut Suaminya dengan inisial " B " Mengungkapkan " Bahwa saya tidak tau menau istri saya dengan inisial " i " ini mau menjadi TKW atau mau berangkat ke Timur Tengah apalagi minta izin ke saya sebagai suaminya, saya tidak mengizinkan istri saya untuk kerja secara ilegal ke Timur Tengah apalagi dengan Visa Jaroh.

Selanjutnya " B " Sebagai suami dari Tkw dengan Inisial " i " merasa dibohongi, karena saya tau tau nya setelah Medikal, pasporan, baru istri nya bilang, Bahwa " i " ini mw berangkat ke Timur tengah lewat  sponsor dengan inisial " Bunda Y ".ungkapnya.

Ini sudah melanggar aturan apalagi etika izin kepada Suaminya.menurut aturan yang berlaku semua TKW ke timur tengah dengan visa jiarah ini.

Menurut Kukun Kurniansyah.SH.Dan Ruby Falahady.SH Sebagai Penasehat Hukum gardatipikornews.com " mengatakan Saat dipinta keterangan "Adapun jika merujuk pasal 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pengiriman pembantu rumah tangga sebagai TKI ke Timur Tengah dikategorikan sebagai pengiriman TKI illegal dengan ancaman hukuman1-5 tahun penjara atau denda Rp1-5 miliar.

Selanjutnya ini bisa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kata penasehat Hukum Gardatipikornews.com

Kepada Pihak Kepolisian, Unit PPA Polda usut tuntas Sponsor yang berinisial " Bunda Y " yang beralamat Jakarta. Supaya mendalami Kasus ini.

(

Team GTN | @sp.Red@ksi.gtn.com


)

Sebelumnya
Kapolsek Kronjo : Menggelar Jum'at Curhat, Serap Aspirasi Dan Keluhan...
Selanjutnya
M. Reza Farisyi Resmi Daftar Bakal Calon DPD...

Berita Terkait :