Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

MAUNG Kerinci Desak APH "Tangkap Dan Adili MSN" Cukong Grosir Siulak Disinyalir Kuat Penampung Rokok Ilegal Berbagai Merk !!

by Gardatipikornews
18 Mei 2025 - 520 Views

Jambi || Gardatipikornews.com -- Kini penampung rokok ilegal yang kuasai pasar peredaran rokok ilegal bermacam merek rokok yang di duga tanpa cukai tersebut menjadi sorotan publik .(18 / 05 / 2025)

Tentu dalam peredaran rokok ilegal para sindikat ini terlalu fullgar dan tanpa ada rasa takut dari hukum yang akan dihadapi nya . 

Modus nya para sindikat dan penguasa pasar peredaran rokok ilegal tersebut melakukan intimidasi kerja awak media bahkan para sindikat tidak sungkan sungkan menawarkan " mau apa kalian , kalian tidak punya hak ,apa hak kalian " dengan bodoh nya melontarkan pertanyaan tentang hak kepada media .ujar nya dengan sombong .

"Mislinawati" ketika di konfirmasi awak media expose indonesia.com ia mengungkap kan " rokok tersebut punya nya Dedi Kenzo yang saat ini dibongkar depan rumah saya pada pukul 18.30 wib dengan durasi video 1.35 menit . Dengan sombong nya menelepon wartawan dan lakukan intimidasi serta ancaman kepada awak media .

Dedi Kenzo mengungkapkan kata kata sombong dan angkuh " mau beritakan ,ya beritakan saja jika perlu laporkan saja karna kalian sudah mengganggu saya " .ungkap nya via seluler wartawan .

Sementara itu Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Kerinci Raya Provinsi Jambi, Feki Novendi Eksal angkat bicara terkait ada nya perlakuan yang tidak mengedepan kan etika dan membelakangkan aturan serta keangkuhan nya dalam menjalankan bisnis ilegal nya 

" Masalah ini akan kami sampaikan ke pihak Polda Jambi serta ke direktorat jenderal pajak dan cukai , dan tidak bisa di biarkan ketika integritas profesi di pertaruhkan ". Tegas Feki

Selaras ancaman dan gertakan pemain ilegal tersebut maka kami akan melalukan insvetigasi pasar rokok ilegal "karna sudah mengancam profesi kontrol sosial yang dengan lantang menantang dan memaksakan bisnis ilegal nya supaya tidak diganggu ".Ungkap ketua DPC Maung Kerinci

Selain itu , pihaknya akan melakukan aksi demo besar besaran ke Polda dan pihak bea cukai serta menyurati direktorat jenderal pajak " untuk mendesak APH menangkap para penampung rokok ilegal di grosir Siulak tsb ". Tutup nya 

Sebagaimana yang di atur Undang-undang yang mengatur bea cukai terkait rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur mengenai sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal, termasuk hukuman penjara dan denda. 


( @Red@ksi.gtn.com**

Sumber : Divisi Humas DPC LSM MAUNG Kabupaten Kerinnci ( Raya)

Sebelumnya
Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika Di Desa Lido, 1 Kg Dan 13 Pohon Ganja...
Selanjutnya
Warga Nurul Yakin Gelar Pemilihan Kepala Lingkungan, Polsek Ampenan Kawal Ketat Jalannya Pemungutan...

Berita Terkait :