Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Masyarakat Desa Timbukar Minahasa' Desak Kejaksaan Negeri Minahasa Segera Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Kades Diduga Korupsi Dana Desa

by Gardatipikornews.com
05 Juli 2025 - 169 Views

Minahasa, Sulut  || Gardatipikornews.com -- Masyarakat Desa Timbukar, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa segera menindak tegas oknum Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Dugaan penyimpangan ini dinilai merugikan keuangan desa dan menghambat pembangunan yang seharusnya dirasakan warga.  

Salah satu indikasi kuat penyalahgunaan dana desa terlihat dari tidak transparannya pengelolaan APBDes. Beberapa tokoh masyarakat, seperti Johni Langi dan Vindy Rorong, melaporkan bahwa papan informasi APBDes sengaja tidak dipajang sehingga warga kesulitan memantau alokasi anggaran. "Ini jelas upaya menutupi sesuatu," tegas Johni.  

Dari Hasil Laporan Masyarakat yang Di Terimah Oleh Media Gardatipikornews.com

,Dan Ketika Awak Media Mencoba Melakukan Konfirmasi Kepada Salah Satu Warga Membenarkan Kasus Ini 

Apakah Bernar Laporan Yang Di Berikan Kepada Awak Media Jawab Mereka Iya Benar Bahwa Hukum Tua Desa Timbukar Diduga Korupsi Dana Desa Dan Mereka Bakan,

Menyebutkan sejumlah proyek diduga fiktif atau bermasalah. Salah satunya, pembangunan rumah panggung senilai Rp400 juta yang seharusnya terdiri dari beberapa unit, namun di lapangan hanya terbangun tiga unit dengan biaya per unit sekitar Rp40 juta. Artinya, ada selisih ratusan juta rupiah yang tidak jelas pertanggungjawabannya

Selain itu, proyek jalan usaha tani sepanjang 700 meter dengan lebar 1,5 meter yang dibangun tahun 2023 kini sudah rusak parah. Warga menduga material yang digunakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengindikasikan adanya mark-up atau penggelapan dana. "Ini bukti bahwa proyeknya asal-asalan," ujar Vindy Rorong.  

Program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa. Namun, di Desa Timbukar, aturan itu seolah diabaikan. Masyarakat mendesak agar Kejari Minahasa segera memproses laporan mereka sebelum kerugian negara semakin membesar.  

Jika dugaan ini terbukti, oknum Kades Timbukar bisa dikenai pasal pidana korupsi sesuai UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari penegak hukum, memunculkan tanda tanya apakah ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku.  

Warga Desa Timbukar berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut seperti banyak kasus korupsi dana desa lain yang akhirnya tenggelam tanpa keadilan. Mereka meminta agar Kejari segera menggelar pemeriksaan mendalam, mengamankan dokumen anggaran, dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab.  

"Kami butuh keadilan, bukan janji. Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pejabat," tegas salah seorang warga. Jika aparat hukum tidak bergerak cepat, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengambil langkah lebih jauh untuk memaksa proses hukum berjalan transparan dan adil,

(*MICHAEL RLM M*)

Sebelumnya
Kapolres Bulukumba Tinjau Langsung Lokasi Banjir Di Lingkungan Batuppi, Kelurahan...
Selanjutnya
Satlantas Polres Bogor Laksanakan Pengawalan Darurat Ibu Hamil Di Tengah Pelaksanaan One...

Berita Terkait :