Bekasi || Gardatipikornews.com
- Dewan Pimpinan Provinsi jawa Barat LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP) Berharap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tidak Mandul dan Bekerja Sesuai Tupoksi Terhadap Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat. Ketua LSM PITP Johan Siregar Menjelaskan,"Pihaknya telah menyampaikan laporan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan Kota bekasi pada kegiatan Pengadaan Perlengkapan Sekolah TA.2023 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.2.171.659.000,00 dan Nilai Kontrak Sebesar Rp 2.047.284.000,00,- Pelaksana Kegiatan LIMATUJUDELAPAN MAJU MAPAN dengan metode pelasanaanya e-purchasing. Johan Lebih jauh mengatakan,"pihaknya sudah 12 kali menyambangi kajari kota bekasi guna mengetahui sejauh mana perkembangan Laporan tersebut sebut,Jaksa Dila Sari menjelaskan laporan tersebut masih pengumpulan berkas,dan hari ini sudah kita periksa PPTK masih ada di ruangan saya orangnya sekarang,"kata jaksa dila. "Beberapa minggu kemudian Lsm PITP melakukan komunikasi melalui pesan dan telepon whatsApp.namun,Jaksa Dila sari tidak bisa mau membalas dan menerima komunikasi. Lsm PITP mendatangi lagi kantor kejaksaan namun tidak bertemu dengan jaksa Dila sari dengan alasan Dila sari lagi di kejaksaan tinggi provinsi Jawa Barat.( kajati jabar) berapa kami menanyakan melalui Whatsapp ke jaksa Dila sari tidak ada jawaban dan begitu juga melalui telepon seluler .terkesan jaksa Dila sari tidak mau menanggapi LSM PITP terkesan menutup nutupi sesuatu. Lebih lanjut Johan menambahkan,"Pada tgl 25 juni 2024 pihak Lsm PITP kembali mendatangi kantor kajari kota bekasi,untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut,akan tetapi jaksa dila sari tidak menemui LSM PITP,akhirnya 2 orang jaksa datang untuk menemui.salah satunya Jaksa Gegana beliau mengatakan masih mengumpulkan berkas dan sudah melakukan pemeriksaan PPTKnya dan kita masih menunggu surat perintah pemeriksaan berikutnya karena di kejaksaan ini banyak laporan yang harus di periksa ucap jaksa Gegana. dan jaksa Gegana memberikan nomor whatsapp nya untuk komunikasi lanjutan penanganan laporan.Namun sama halnya dengan jaksa bu Dila sari susah untuk menjawab Whatsapp.jumat tgl 12 juli 2024 sekira jam 10 wib Lsm PITP mencoba menghubungi Jaksa Gegana lagi whatsapp nya tidak aktif, coba lagi menghubungi jaksa Dila Sari melalui WhatsApp berdering namun tidak mau menjawab. Dirinya mengatakan,"dalam waktu dekat pihaknya akan segera bersurat resmi ke J.A.M BIDANG PENGAWASAN Kejaksaan Agung R.I. dan melaporkan melalui e-PROWAS guna sebagai fungsi pengawasan harus di tegakkan terhadap Jaksa yang tidak melakukan amanat selalu PH,seharusnya ada jawaban dari kejari kota bekasi terhadap setiap laporan masyarakat. Lebih rinci johan menambahkan," hasil analisa sementara Lsm PITP tentang kerugian negara kisaran kurang lebih Rp.700.000.000,00 ( tujuh ratus juta rupiah ) dari dugaan korupsi kegiatan Perlengkapan Sekolah T.A 2023 yang sudah dilaksanakan Oleh Dinas Pendidikan Kota bekasi,"ujar johan Sementara itu,melalui Jaksa Dila Sari,awak media mencoba melakukan langkah klarifikasi lewat pesan WhatsApp atas surat laporan pengaduan LSM PITP,hingga berita ini di deadline kan belum ada tanggapan terkait perkembangan penanganan perkara Tipikor ini yang di duga merugikan kerugian negara 700 juta. Pewarta:@Safari Bono(GTN)